Haji Dibatasi Sekali, Berpotensi Langgar HAM

Perekaman Masih Berbasis Nama, Belum NIK

jawa pos jemaah haji
Ilustrasi Jemaah haji di Masjidilharam. (Naufal Widi/Jawa Pos)

JAKARTA, radarsampit.com – Gelombang penolakan terhadap wacana haji dibatasi sekali seumur hidup mulai bermunculan. Wacana yang dipantik Menko PMK Muhadjir Effendy itu justru berpotensi melanggar HAM. Lebih baik jeda berangkatnya yang diperpanjang, dari yang berlaku sekarang.

Sorotan itu disampaikan Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj di Jakarta kemarin (28/8). Dia memahami bahwa usulan Muhadjir itu dalam konteks antrian yang panjang, serta banyaknya jemaah lansia. Namun dia mengatakan aturan haji hanya sekali itu perlu kajian mendalam dari aspek syariah maupun perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

”Dari perspektif syariat islam tidak ada riwayat larangan haji lebih dari satu kali,” katanya. Mustolih mengakui memang benar Nabi Muhammad SAW selama hidupnya, hanya sekali menjalankan ibadah haji. Namun dia menegaskan, tidak ada riwayat yang tegas atau sharih melarang ummat Islam haji lebih dari sekali.

Kemudian dari aspek hukum positif, pelarangan itu berpotensi melanggar HAM dan konstitusi. Pasalnya hak beribadah adalah bagian hak yang paling asasi bagi setiap warga negara. Bahkan negara bisa dianggap terlalu jauh mencampuri urusan privat, sehingga kebijakan ini nantinya bisa menciptakan resistensi. Dia menegaskan persoalan haji berkali-kali sesungguhnya ada pada tataran moral-etika.

Baca Juga :  Kemenkes Deteksi 10 Kasus Covid-19 Varian Baru B177 di Indonesia

”Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XIII/2015, haji berkali-kali tidak bertentangan dengan konstitusi,” jelasnya. Oleh sebab itu, Komnas Haji mengusulkan jalan tengah yang lebih logis dan moderat. Haji lebih dari satu kali tidak perlu secara eksplisit dilarang. Tetapi harus ada aturan tegas jeda waktu panjang bagi yang sudah berhaji untuk pergi ke tanah suci lagi. Misalnya dari jeda 10 tahun yang berlaku saat ini, diperpanjang menjadi 20 tahun atau bahkan 30 tahun.

Menurut dia aturan jeda haji itu ke depan harus diperluas penerapannya. Tidak hanya untuk haji reguler saja, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 saat ini. Tetapi jiga diberlakukan untuk haji khusus, bahkan haji furoda atau haji mujamalah. Dia mengatakan aturan jeda 10 tahun sejatinya berjalan cukup baik saat ini.



Pos terkait