Berharap Dongkrak Pendapatan Kotim dari Perda Pajak dan Retribusi Daerah

pajak
ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Pemkab Kotim akhirnya rampung membahas Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah. Regulasi itu diharapkan bisa menjadi dasar hukum menarik pajak dan retribusi di bidang yang belum tersentuh selama ini, terutama sektor perkebunan.

”Untuk rancangan sudah diselesaikan pembahasannya pasal per pasal. Tinggal menunggu tahapan selanjutnya, yaitu penetapan menjadi peraturan daerah,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo, Senin (28/8/2023).

Bacaan Lainnya

Handoyo menjelaskan, Kotim telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 tahun 201 tentang Pajak Daerah. Pemerintah pusat kemudian menerbitkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Undang-undang tersebut mencabut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Pasal 94 UU 1/2022 itu, daerah harus mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah.

Baca Juga :  Inilah Penyebab Tak Stabilnya Keuangan Kabupaten Kotawaringin Timur 

Dengan begitu, kata Handoyo, di daerah juga harus dilakukan penyesuaian peraturan daerah. Konkretnya, Perda tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang sebelumnya berdiri masing-masing, akan digabung menjadi satu.

Jangka waktu penyesuaian atau pembentukan peraturan daerah tersebut paling lama dua tahun sejak undang-undang tersebut ditetapkan. Artinya, katanya, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah harus rampung paling lambat 5 Januari 2024.

”Diharapkan perda ini dapat menjadi solusi jika adanya pungutan daerah yang tumpang tindih dengan pemerintah pusat. Sebagai salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber sumber penerimaan daerah yang bisa digali dan digunakan sendiri.

”Perda ini memang penting dan harus dibuat serta dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Untuk itu, diharapkan ketika nantinya sudah disahkan, agar dapat dilaksanakan pemerintah secara optimal,” katanya. (ang/ign)



Pos terkait