SAMPIT, radarsampit.com – Seluruh pemerintah desa diminta untuk segera menyelesaikan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) tahun 2024 pada bulan September ini. “Sesuai dengan ketentuan bahwa akhir bulan September ini desa-desa harus menyelesaikan atau menetapkan RKPDes tahun 2024,” kata Bupati Kotim Halikinnor.
Dijelaskannya, RKPDes adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun ke arah pencapaian visi dan misi desa. Berkaitan dengan hal tersebut, Halikinnor memerintahkan kepada seluruh camat memfasilitasi dan melakukan pembinaan terhadap desa agar desa melaksanakan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap semua tahapan dalam perencanaan desa dapat tepat waktu sehingga pada akhir Desember 2023, anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 168 desa di kabupaten ini dapat selesai tepat waktu,” harapnya.
RKPDes merupakan salah satu komponen dalam perencanaan yang harus disusun oleh pemerintah desa guna memastikan arah pembangunan dan penyelenggaraan kegiatan di masing-masing desa sesuai dengan RPJM Desa serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. RKPDes hendaknya juga disusun dengan memperhatikan perencanaan yang dibuat di lingkup pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Penyusunan RKPDes dilakukan dalam musyawarah desa, yang merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan desa pada setiap pertengahan tahun anggaran dan paling lambat pada bulan September tahun berjalan. (yn/yit)