SAMPIT, RadarSampit.com – Pemerintah pusat hingga daerah berkomitmen untuk melakukan percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Presiden RI Joko Widodo memberikan arahan langsung secara virtual kepada pemerintah daerah terkait produk dalam negeri.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diwakili Wakil Bupati Kotim Irawati, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim Multazam, Inspektorat Kotim Masri, mengikuti arahan Presiden, Selasa (24/5) sore.
“Kita sudah mendengarkan pengarahan dari Presiden dengan metode virtual terkait dengan komitmen pemerintah mulai dari pusat hingga ke daerah, perintah presiden untuk berlomba-lomba menggunakan produk dalam negeri,” ujar Kepala Diskominfo Kotim Multazam, Selasa (24/5).
Penggunaan produk dalam negeri berimplikasi pada peningkatan ekonomi daerah. Mekanisme peningkatan produk dalam negeri ini juga diawasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Beberapa periode terakhir mereka sudah melakukan proses pengawasan terhadap kedisiplinan pemerintah daerah dalam menggunakan produk dalam negeri.
“Kalau di Kotim implementasinya pada saat awal dibentuklah tim pelaksana. Informasi dari inspektorat, sudah dibentuk, kemudian minggu ini kita sudah diminta data untuk sistem monitoring dari BPKP terhadap penggunaan produk dalam negeri,” terangnya.
Ketentuan dan peraturan terkait hal tersebut sudah diterbitkan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022. Penerapan akan dilakukan secara bertahap dan percobaannya mulai tahun 2022 ini.
“Tahun 2023 sudah mulai berproses cepat. Harapan kita, pasca pandemi bisa lebih cepat kembali normal,” tuturnya.
Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, Presiden menginstruksikan kepada seluruh jajaran antara lain untuk menetapkan dan mengubah kebijakan peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
Kemudian merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda). Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
Mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp 400 triliun untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi
Membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) pada K/L dan pemda. Menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, termasuk roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju satu juta produk tayang dalam Katalog Elektronik, dan lain sebagainya. (yn/yit)








