Ini Alokasi Kursi DPRD Kalteng di 2024

Sejumlah perwakilan partai politik, unsur pemerintah, TNI maupun Polri serta stakeholder terkait saat mengikuti sosialisasi KPU, Selasa (28/3).(dodi/radarpalangka)
Sejumlah perwakilan partai politik, unsur pemerintah, TNI maupun Polri serta stakeholder terkait saat mengikuti sosialisasi KPU, Selasa (28/3).(dodi/radarpalangka)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng), memastikan jatah alokasi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng, dari hasil Pemiluj 2024 sebanyak 45 kursi.

Ketua KPU Kalteng Harmain menyatakan, penataan daerah pemilihan (dapil) dilakukan lantaran adanya perubahan jumlah penduduk,sehingga terjadinya penambahan daerah pemilih dan lokasi kursi.

Bacaan Lainnya

”Bahwa prinsip penataan dapil dan alokasi kursi,  lantaran kesetaraan nilai suara,ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional,hingga integritas wilayah,” ujarnya.

Harmain memaparkan, berdasarkan peraturan Komisi pemilihan Umum nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten maupun kota dalam pemilu 2024. Diketahui alokasi untuk DPR RI asal Kalteng ada enam kursi, sementara untuk DPRD Kalteng ada 45 kursi.

Diuraikannya,pembagian dapil antara lain, Kalimantan Tengah 1 ada 10 kursi, yakni Katingan,Kota Palangka Raya dan Gunung Mas. Kemudian dapil Kalimantan Tengah 2 ada 10 kursi, dari Kotim dan Seruyan. Selanjutnya dapil Kalteng 3 ada tujuh kursi, Kobar, Sukamara, Lamandau, dan Kalteng 4 ada 9 kursi yakni dari  Barito Selatan, Barito Utara, Murung Raya, Barito Timur (Bartim). Selanjutnya Kalteng 5 ada 9 kursi, yakni Kapuas dan Pulang Pisau. ”Ini sudah sah dan tidak berubah lagi,” tegas Harmain.

Baca Juga :  Dampak PMK, Stok Sapi Kurban Berkurang

Ia melanjutnya, untuk DPRD  kabupaten dan kota, yakni Kotawaringin Barat  ada 30 kursi, Kotim 40 kursi, Kapuas 40 kursi, Barito Selatan 23 kursi, Barito Utara ada 25 kursi, Katingan ada 25 kursi, Seruyan ada 25 kursi, Sukamara 20 kursi, Lamandau 25 kursi, Gunung Mas 25 kursi, Pulang Pisau 25 kursi, Murung Raya 25 kursi, Bartim 25 kursi dan Palangkaraya 30 kursi.

“Jadi ada dua kabupaten 40 kursi, lainnya ada 30, 25 dan 20 kursi. Semua menerima dan tidak ada protes dalam penetapan tersebut. Maka itu kita sosialisasi lagi agar semua dipahami , khususnya bagi partai,” terang Harmain.



Pos terkait