Inilah Daftar Perusahaan Tambang Batu Bara di Kalteng yang Disanksi Kementerian ESDM

penambang ilegal
ilustrasi tambang (Jawa Pos)

Radarsampit.com – Pemerintah pusat menjatuhkan sanksi tegas kepada sejumlah perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Tengah.

Melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan keputusan penghentian operasional.

Bacaan Lainnya

Sanksi ini khusus diberikan kepada perusahaan yang belum menempatkan jaminan reklamasi pascatambang sesuai ketentuan. Keputusan penghentian itu tertuang dalam Surat Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2025.

Surat tersebut menegaskan bahwa perusahaan dikenai sanksi karena mengabaikan kewajiban penyediaan jaminan reklamasi pascatambang.

Padahal, sejak akhir 2024 hingga Agustus 2025, pemerintah pusat sudah tiga kali melayangkan peringatan administratif.

Selama masa penghentian, perusahaan dilarang melakukan kegiatan produksi, namun tetap berkewajiban menjaga dan mengawasi kondisi lingkungan di area tambang.

Sanksi hanya bisa dicabut apabila perusahaan menyerahkan dokumen rencana reklamasi serta menempatkan jaminan sesuai aturan yang berlaku.

“Penghentian sementara ini dilakukan sampai perusahaan bersedia mematuhi ketentuan,” ujar Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat memberikan keterangan di Bali, Senin (22/9/2025).

Menanggapi keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan masih belum menerima informasi resmi dari pemerintah pusat.

Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris Daerah Kalteng, Ir Leonard S. Ampung, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan lengkap mengenai perusahaan mana saja yang dikenai sanksi.

“Saya belum mendapatkan informasinya ya. Namun tentu akan segera kami cek. Pemerintah daerah menghargai seluruh proses yang dilakukan kementerian, dan apabila ada kebijakan lanjutan, pasti akan dikoordinasikan agar langkah penanganan bisa berjalan baik,” ucap Leonard, Senin (22/9/2025).

Pemerintah provinsi menilai, dengan cukup banyaknya perusahaan di daerah ini yang terkena sanksi, koordinasi lintas pihak menjadi hal penting agar kewajiban reklamasi tetap berjalan serta dampaknya terhadap lingkungan maupun ekonomi daerah bisa terkendali. (kpg)

Berikut ini daftar nama perusahaan yang disetop operasionalnya:

CV Arjuna

PT Abe Jaya Perkasa

PT Ardipo Global Perdana

PT Bara Barito Perkasa 1

PT Bara Prima Mandiri

PT Berkah Kerja Bersama

PT Borneo Bara Prima

PT Cakra Andatu Sukses

PT Cen Amin Mining

PT Central Mandiri Sukses

PT Duhup Lestari

PT Haka Coal

PT Jatus Inti Persada

PT Joloi Jaya Energi

PT Kurnia Aneka Tambang

PT Kurnia Hasil

PT Laung Tuhup Coal

PT Mitra Tala

PT Multi Perkasa Lestari

PT Naan Bara Abadi

PT Pelita Jaya Prima

PT Pinang Bara Adipratama

PT Satriati Jaya Sukses

PT Sinar Tambang Utama

PT Sumber Energi Alam Lestari

PT Tambang Benua Alam Raya

Pos terkait