Inilah Fakta Baru Ambulans Tabrak Ojol di Palangka Raya

ambulans tabrak ojol
KECELAKAAN: Mobil ambulans yang menabrak pengemudi ojol hingga tewas di Palangka Raya, rabu (31/12/2025) (Warga/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kepolisian akhirnya mengungkap fakta penting di balik kecelakaan maut yang melibatkan mobil ambulans dan pengendara ojek online (ojol) di simpang empat Jalan Seth Adji–Antang Kalang, Palangka Raya.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pengemudi ambulans diketahui tidak membunyikan sirine saat melintas di persimpangan lampu merah.

Bacaan Lainnya

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Palangka Raya Ipda Amat menyebutkan, ambulans tersebut hanya menyalakan lampu rotator tanpa disertai sirine, meskipun sedang membawa pasien.

“Pada saat kejadian, sopir ambulans yang membawa pasien tidak membunyikan sirine dan hanya menyalakan lampu rotator,” ujar Ipda Amat, Rabu (31/12/2025).

Ia menegaskan, sesuai aturan lalu lintas, kendaraan prioritas seperti ambulans wajib mengaktifkan sirine dan lampu isyarat ketika berada dalam kondisi darurat, terutama saat melintasi persimpangan yang dikendalikan lampu lalu lintas.

Fakta lain yang terungkap, ambulans tersebut menerobos lampu merah dengan kecepatan cukup tinggi saat melaju dari arah Bundaran Seth Adji menuju Jalan Diponegoro.

“Dalam kondisi darurat sekalipun, ambulans seharusnya mengaktifkan sirine, apalagi ketika melintasi lampu merah,” tegasnya.

Kecelakaan ini melibatkan mobil ambulans Suzuki APV warna abu-abu bernomor polisi KH 9069 JW, yang dikemudikan Maramin, warga Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

Sementara kendaraan yang ditabrak adalah sepeda motor Honda Beat 110 hitam bernopol KH 3062 YV, yang dikendarai Akbar, warga Jalan Pantai Cemara Labat II, Kecamatan Pahandut Seberang.

Rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi memperlihatkan benturan keras terjadi tepat di tengah simpang empat, sesaat setelah ambulans menerobos lampu merah.

Saat ini, Satlantas Polresta Palangka Raya masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menentukan unsur kelalaian serta kemungkinan penerapan sanksi hukum terhadap pengemudi ambulans.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Amat. (daq)

Pos terkait