Kelabui Razia Ramadan, Parkir Pengunjung THM Disembunyikan di Belakang Gedung

4 kelabui satpol pp
PERNYATAAN : Tim Sat pol PP Kota Palangka raya saat memperlihatkan surat pernyataan dari Enigma Lounge dan KTV di Jalan Temanggung Tilung Induk. (Satpol PP/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com — Dari depan, bangunan itu tampak seperti ruko yang telah lama ditinggalkan malam itu. Gelap. Pintu tertutup rapat. Tak ada sorot lampu, tak ada riuh musik, tak ada lalu-lalang tamu.

Namun dini hari Sabtu (28/2/2026), suasana berbeda justru ditemukan di bagian belakangnya.

Bacaan Lainnya

Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya yang sedang melakukan patroli rutin Ramadan 1447 Hijriah mendapati sejumlah kendaraan terparkir rapi di area rumah kos di belakang gedung Enigma Lounge dan KTV, Jalan Temanggung Tilung Induk, Kelurahan Menteng.

Parkiran itulah yang memantik kecurigaan.

Gelap di Depan, Ramai di Belakang

Ramadan di Palangka Raya menghadirkan wajah kota yang sedikit berbeda. Jam operasional dipangkas, lampu-lampu hiburan diredupkan, dan sebagian tempat hiburan memilih tutup sementara.

Malam itu, Enigma tampak mengikuti arus: gelap dan terkunci.

Namun dokumentasi video Satpol PP menunjukkan kontras yang tegas. Bagian depan sunyi, sementara di belakang aktivitas parkir terlihat jelas. Kendaraan diduga milik pengunjung sengaja ditempatkan di lokasi yang tak terlihat dari jalan utama.

Modusnya sederhana, tapi rapi: menciptakan kesan seolah tempat hiburan tersebut tutup, padahal aktivitas tetap berjalan.

“Benar, Enigma ternyata buka sembunyi-sembunyi. Maka itu sudah dilakukan tindakan tegas berupa surat pernyataan. Parkiran mereka disembunyikan di belakang,” ujar Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, Minggu (1/3/2026).

Aturan yang Mengikat

Selama Ramadan, Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan Surat Edaran Nomor: 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tentang pengaturan jam operasional usaha.

Baca Juga :  Tak Takut Ancaman Buaya, Polisi Ingatkan Anak-Anak Mandi di Sungai Mentaya

Dalam ketentuan itu, tempat hiburan malam dibatasi beroperasi pukul 21.00 hingga 00.00 WIB, atau menyesuaikan jenis usaha dan kondisi masyarakat. Beberapa jenis hiburan bahkan diwajibkan tutup penuh.

Usaha kuliner hanya boleh beroperasi secara tertutup dan terbatas. Sementara tempat permainan ketangkasan diperbolehkan buka pukul 08.00–17.00 WIB dan kembali beroperasi pukul 21.00–00.00 WIB.

“Semua harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan Wali Kota selama Ramadan. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi aturan yang mengikat,” tegas Berlianto.

Bagi pemerintah kota, pengaturan ini bukan semata soal jam buka, melainkan tentang menjaga ruang publik tetap selaras dengan suasana Ramadan.

Pos terkait