PALANGKA RAYA, radarsampit.com — Dari depan, bangunan itu tampak seperti ruko yang telah lama ditinggalkan malam itu. Gelap. Pintu tertutup rapat. Tak ada sorot lampu, tak ada riuh musik, tak ada lalu-lalang tamu.
Namun dini hari Sabtu (28/2/2026), suasana berbeda justru ditemukan di bagian belakangnya.
Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya yang sedang melakukan patroli rutin Ramadan 1447 Hijriah mendapati sejumlah kendaraan terparkir rapi di area rumah kos di belakang gedung Enigma Lounge dan KTV, Jalan Temanggung Tilung Induk, Kelurahan Menteng.
Parkiran itulah yang memantik kecurigaan.
Gelap di Depan, Ramai di Belakang
Ramadan di Palangka Raya menghadirkan wajah kota yang sedikit berbeda. Jam operasional dipangkas, lampu-lampu hiburan diredupkan, dan sebagian tempat hiburan memilih tutup sementara.
Malam itu, Enigma tampak mengikuti arus: gelap dan terkunci.
Namun dokumentasi video Satpol PP menunjukkan kontras yang tegas. Bagian depan sunyi, sementara di belakang aktivitas parkir terlihat jelas. Kendaraan diduga milik pengunjung sengaja ditempatkan di lokasi yang tak terlihat dari jalan utama.
Modusnya sederhana, tapi rapi: menciptakan kesan seolah tempat hiburan tersebut tutup, padahal aktivitas tetap berjalan.
“Benar, Enigma ternyata buka sembunyi-sembunyi. Maka itu sudah dilakukan tindakan tegas berupa surat pernyataan. Parkiran mereka disembunyikan di belakang,” ujar Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, Minggu (1/3/2026).
Aturan yang Mengikat
Selama Ramadan, Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan Surat Edaran Nomor: 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tentang pengaturan jam operasional usaha.
Dalam ketentuan itu, tempat hiburan malam dibatasi beroperasi pukul 21.00 hingga 00.00 WIB, atau menyesuaikan jenis usaha dan kondisi masyarakat. Beberapa jenis hiburan bahkan diwajibkan tutup penuh.
Usaha kuliner hanya boleh beroperasi secara tertutup dan terbatas. Sementara tempat permainan ketangkasan diperbolehkan buka pukul 08.00–17.00 WIB dan kembali beroperasi pukul 21.00–00.00 WIB.
“Semua harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan Wali Kota selama Ramadan. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi aturan yang mengikat,” tegas Berlianto.
Bagi pemerintah kota, pengaturan ini bukan semata soal jam buka, melainkan tentang menjaga ruang publik tetap selaras dengan suasana Ramadan.
Surat Peringatan dan Ancaman Sanksi
Atas temuan tersebut, pengelola Enigma telah menerima surat pernyataan. Namun, langkah itu belum menjadi akhir.
Satpol PP membuka kemungkinan sanksi administratif yang lebih berat jika pelanggaran serupa terulang. Dalam ketentuan yang berlaku, pelanggaran ringan dikenai denda Rp150 ribu hingga Rp750 ribu. Pelanggaran sedang berkisar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Sementara pelanggaran berat dapat berujung denda Rp1,75 juta hingga Rp15 juta.
Bahkan, pencabutan izin operasional secara permanen menjadi opsi yang disiapkan.
“Ini bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menjaga kekhusyukan Ramadan,” kata Berlianto. “Konkretnya langkah ini untuk masyarakat. Supremasi hukum harus ditegakkan.”
Di antara lampu kota yang redup dan ritme Ramadan yang lebih tenang, razia dini hari itu menjadi pengingat: ketertiban bukan hanya soal yang terlihat dari depan, tetapi juga yang tersembunyi di belakang. (*)








