Inilah Jam Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu, Berapa Besarannya di Kalteng?

rapelan gaji
Ilustrasi: Uang (Dok. JawaPos.com)

Radarsampit.com – Pemerintah terus memacu proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK Paruh Waktu).

Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah gencar memproses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK Paruh Waktu yang lolos seleksi tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Setelah resmi ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), para PPPK Paruh Waktu ini akan mulai menerima gaji yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu dicatat bahwa terdapat perbedaan mendasar antara penghasilan yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu. Perbedaan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor kunci, termasuk jam kerja, masa kerja, dan tunjangan yang diberikan.

Perbedaan Jam Kerja dan Tunjangan

PPPK Penuh Waktu diwajibkan mengikuti jam kerja yang berlaku umum bagi ASN, yakni rata-rata 40 jam per minggu.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu memiliki beban kerja yang lebih fleksibel, yaitu hanya 20 jam per minggu atau setara dengan 4 jam per hari.

Meskipun demikian, pemerintah membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu asalkan mereka dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Terkait fasilitas, PPPK Penuh Waktu memperoleh fasilitas yang lebih lengkap, mencakup tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, serta perlindungan sosial secara utuh.

Di sisi lain, PPPK Paruh Waktu, selain menerima gaji pokok, juga berhak atas sejumlah tunjangan tambahan yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing.

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Patokan Upah Minimum atau Gaji Mereka saat Menjadi Honorer

Mengenai besaran gaji pokok bagi PPPK Paruh Waktu, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 pada diktum ke-19 secara eksplisit menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah.

Upah yang diterima ini ditetapkan minimal sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai honorer sebelumnya, atau sesuai dengan Upah Minimum yang berlaku di suatu wilayah (UMP/UMK).

Berikut adalah gambaran umum Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di 38 Provinsi yang dapat menjadi patokan minimal gaji PPPK Paruh Waktu:

Pos terkait