Radarsampit.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) secara resmi menetapkan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang memenuhi empat kriteria tertentu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024. Tujuannya adalah memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer sekaligus mendorong efisiensi birokrasi di instansi pemerintahan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa penerapan sistem PPPK paruh waktu menjadi langkah solusi untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja massal terhadap tenaga honorer.
“Kebijakan ini memberikan kepastian hukum sekaligus peluang bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi agar tetap bisa berperan secara profesional dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan,” ujar Subagja.
Inilah kriteria tenaga honorer yang dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu:
- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.
- Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN, baik PPPK maupun CPNS, pada tahun 2024, meskipun tidak lolos seleksi.
Kementerian PANRB menegaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu tidak berlaku untuk semua tenaga honorer, melainkan hanya bagi mereka yang memenuhi keempat kriteria tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem seleksi aparatur negara dan memastikan bahwa pengangkatan dilakukan secara adil serta transparan.
Proses pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Tenaga honorer yang lolos seleksi akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelum resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Setelah NIP diterbitkan, mereka berhak atas gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.







