Ivan Sugianto Disoraki Penghuni Tahanan Lain, Diminta Sujud dan Menggonggong

IVAN Sugianto
Ivan Sugianto digelandang ke Lapas Surabaya

SURABAYA, radarsampit.com – Terkait perkembangan kasus yang menimpa Ivan Sugianto saat ini sudah ditahan di Ruang Tahanan Negara di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam.

Ivan Sugianto sendiri sebelumnya telah mengintimidasi seorang siswa SMA berinis EN yang bersekolah di SMA Gloria Surabaya.

Bacaan Lainnya

Ivan yang telah digelandang masuk ke ruang tahanan tersebut, justru mendapatkan sambutan selamat datang dari penghuni tahanan lainnya.

Disana, pengusaha hiburan malam itu disorakin puluhan penghuni tahanan. Terdengar keras dari arah dalam gedung, hingga ke halaman.

“Sujud, sujud, sujud, gonggong, gonggong, gonggong,” teriak puluhan orang dari arah dalam Gedung Anindita.

Mendengar sorakan itu, sejumlah petugas kepolisian yang berjaga di luar gedung kemudian mengecek ke dalam. Keributan sorakan puluhan orang itu pun berhenti.

Baca Juga :  Potensi Gratifikasi di Safe House Firli Bahuri

“Biasa itu sambutan tahanan lain kalau ada tahanan baru,” kata petugas usai mengecek kondisi dalam tahanan.

Sebelumnya, Ivan ditangkap di Bandara Internasional Juanda, sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian, menjalani pemeriksaan di gedung unit PPK dan Jatanras Polrestabes Surabaya.

Usai diperiksa selama tiga jam lebih, Ivan lalu digelandang penyidik. Tampak dia sudah memakai baju tahanan berwarna oranya, tangannya dibelenggu borgol dan wajahnya tertutup masker.

Ia pun langsung diseret ke ruang tahanan negara Gedung Anindita.

Karena perbuatannya dalam kasus ini, Ivan pun dipersangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jagim Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya. (dka/bas)

 

 



Pos terkait