PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya terus menggiatkan patroli simpatik guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas.
Seperti dilaksanakan oleh personel Unit Patroli Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, Selasa (8/8). Berpatroli ke Jalan S. Parman, Jalan Tjilik Riwut dan Arut dengan menyasar para pengendara bermotor knalpot brong.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Salahidin menyampaikan, Aiptu Endi Umbara yang memimpin kegiatan tersebut. Langkah tegas itu lantaran pengendara penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perwira Polri ini menekankan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik.
“Pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk kita lakukan pemusnahan,” tegasnya.
Ia membeberkan, Polisi memastikan tindakan tegas dan komitmen itu akan terus dilakukan, terutama menindak sepeda motor pengguna knalpot brong. Tidak hanya sepeda mtor, polisi juga menyakinan mobil pengguna knalpot brong juga akan ditindak.
Terlebih langkah tegas itu sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat Palangka Raya atas penggunaan knalpot yang dianggap tak standar dari pabrik tersebut.
Salahidin menekankan bahwa seluruh kendaraan yang di luar standar atau spek maka akan dilakukan penindakan. Dia pun memastikan penindakan tidak tebang pilih, siapapun yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai aturan dengan tetap mengedepankan sisi humanis.
“Sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Terlebih melanggar aturan yang berlaku. Saya menekankan penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkasnya. (daq/fm)