Semoga Bukan Sekedar Janji! Pemkab Kotim akan Pertahankan Tenaga Kontrak

halikinnor asn tambah libur
WAWANCARA: Bupati Kotim Halikinnor saat diwawancarai oleh awak media. (Dok.Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan bahwa tenaga kontrak (tekon) masih dipertahankan. Keputusan tersebut diambil setelah adanya surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Saya sudah menerima surat Menpan, saya juga sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan kementerian. Jadi tekon itu seharusnya berakhir tanggal 23 November tetapi berdasarkan dari surat Menpan, kita boleh memperpanjang tenaga kontrak. Saran dan masukkan kita diterima,” kata Halikinnor, Selasa (8/8/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam Surat Kemenpan RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023 terkait dengan Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5  tahun sebagaimana dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini. Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan peraturan pemerintah dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 November 2023.

Baca Juga :  PKS dan PPP Usung Nuryakin-Doni di Pilkada Murung Raya

Namun demikian, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan tenaga non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut  seluruh PPK instansi pusat dan instansi daerah diharapkan agar PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non ASN dalam basis data BKN.

Dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non ASN selama ini.

PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non ASN lainnya. Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pos terkait