Janji Untung Besar dari Arisan, Berujung Laporan Polisi, Begini Modus Operandinya

ilustrasi arisan
Ilustrasi arisan bodong (internet)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Sebanyak 19 warga Desa Sulung, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, melaporkan dugaan penipuan arisan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kobar, Kamis (15/1/2026).

Para korban datang sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi kuasa hukum karena merasa dirugikan dalam praktik arisan yang menjanjikan keuntungan besar.

Bacaan Lainnya

Salah seorang korban, Yuni, mengungkapkan bahwa arisan tersebut bermula dari tawaran seorang teman dengan sistem beli arisan. Misalnya, arisan senilai Rp5 juta dibeli seharga Rp4 juta sehingga dijanjikan keuntungan Rp1 juta.

Skema serupa terus berkembang dengan nominal lebih besar, bahkan mencapai Rp10 juta dengan iming-iming keuntungan Rp2 juta. “Awalnya lancar, makanya kami tergiur,” ujarnya.

Yuni mengaku mulai mengikuti arisan itu pada September 2025. Namun, sekitar tiga bulan kemudian, pembayaran mulai tersendat. Dari perhitungannya, kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp26 juta. “Awalnya saya kira cuma terlambat, tapi ternyata makin tidak jelas,” katanya.

Korban lain, Putri, menyampaikan hal senada. Ia mengaku telah bergabung sejak April 2025 dan melakukan top up dana secara bertahap hingga mencapai Rp157 juta.

Dana tersebut ditransfer sesuai arahan pelaku hingga November 2025. “Yang kembali belum semua. Jangankan untung, modal saja sebagian belum kembali,” tuturnya di Mapolres Kobar.

Para korban menyebut pelaku berinisial Eva, warga yang berdomisili Kelurahan Baru, Pangkalan Bun. Seluruh korban diketahui berasal dari Desa Sulung.

Upaya mediasi telah dilakukan dua kali di tingkat desa, masing-masing pada 12 November dan 26 November 2025, namun tidak membuahkan hasil. Karena tidak ada itikad baik dari pelaku, para korban akhirnya menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum korban, Muhammad Fahmirian Noor, didampingi Suriansyah dan Tesha Paramitta Nugrahaning Widhi, menyatakan total kerugian modal yang belum dikembalikan mencapai sekitar Rp385 juta. Sementara jika dihitung dari seluruh transaksi, nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp900 juta.

Pos terkait