Jelang Pemilu Legislatif, Kobar Berhias Atribut Kampanye

bendera parpol
KAMPANYE: Beberapa bendera dari puluhan bendera yang terpasang disepanjang DAS Arut, Sabtu (21/10/2023).(SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Menjelang Pemilihan Legislatif, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) saat ini berhias atribut kampanye berupa baleho, spanduk, pamflet, hingga kalender yang dibagikan ke calon-calon konstituen. Atribut kampanye tersebut bergambar para calon legislatif di masing-masing daerah pemilihan.

Pemandangan tidak kalah meriahnya adalah bertebarannya bendera partai politik peserta pemilu dari kawasan perkotaan hingga ke pelosok desa. Semaraknya suasana menjelang pemilu legislatif sudah dirasakan oleh masyarakat sejak beberapa bulan terakhir.

Begitu pula para tim sukses dari masing-masing calon legislatif yang sudah bergerilya menawarkan program-program dan bantuan yang menggiurkan masyarakat.

Hal itu diakui salah seorang warga Kota Pangkalan Bun, Alex yang memaknai bertebarannya bendera parpol dan baleho sebagai dinamika politik yang berkembang menjelang pemilihan legislatif.

“Itu tidak masalah, bahkan hal itu menandakan bahwa masyarakat menyambut dengan sukacita pemilu legislatif kali ini,” ujarnya, Sabtu (21/10/2023)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat Chaidir  menyampaikan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) belum boleh dilakukan, karena belum waktunya. Kendati demikian, bendera partai politik boleh saja dikibarkan selama tidak dipasang di fasilitas milik pemerintah dan tempat yang dilarang oleh aturan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga :  Gagal Mencuri, Kuli Bangunan Pukuli Bocah

“Tidak ada yang melarang, meski di rumah-rumah pengurus atau anggota partai, sah saja, dan yang pasti kita belum bisa mengatur karena belum memasuki masa kampanye,” tegasnya.

Bertebarannya baleho, pamlet dan lain-lain yang berbau kampanye, KPU menyebutnya sebagai alat peraga sosialisasi (APS). “Kami menyebutnya masih alat peraga sosialisasi (APS) kalau dipasang, itu tergantung dari aturan pemerintah daerah, tentu jangan dipasang ditempat fasilitas pemerintah, seperti taman kota, situs budaya, fasilitas pendidikan dan tempat yang dilarang lainnya,” pungkasnya. (tyo/yit)

 



Pos terkait