SAMPIT, radarsampit.com – Kabut asap kembali menyelimuti Kota Sampit akibat kebakaran hutan dan lahan. Kondisi ini belum berpengaruh terhadap jadwal penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit.
Kepala Seksi Teknik Operasi Keamanan dan Pelayanan Darat Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Haji Asan Sampit Deram mengatakan, jadwal penerbangan masih beroperasi normal. Gangguan kabut asap hanya terjadi pada pukul 04.00-05.30 WIB, sedangkan jadwal penerbangan NAM Air dan Wings Air pukul 11.15 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Sementara itu terkait larangan aktivitas bermain layang-layang di sekitar Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Haji Asan Sampit, sudah dipatuhi warga selama sebulan terakhir, tepatnya sejak keluarnya Instruksi Bupati Kotim tentang larangan bermain layang-layang di KKOP. Instruksi ini berlaku sejak awal September sampai dengan 31 Desember 2023 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai ketentuan.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan bermain dan menerbangkan layang-layang dilarang, karena dapat membahayakan operasional maskapai penerbangan dan khususnya helikopter water bombing yang hingga saat ini masih melakukan penanganan pemadaman dari udara dengan cara pengeboman air. Siapapun warga yang melanggar imbauan ini dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar sesuai dengan Pasal 210 dan Pasal 421 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
”Aktivitas masyarakat yang bermain layang-layang Alhamdulillah sudah tidak ada lagi disekitar KKOP Bandara Haji Asan Sampit. Kalaupun ada, itu jaraknya masih jauh dari kawasan bandara,” ujar Deram.
Deram mengatakan, larangan bermain layang-layang didasari adanya keluhan dari pilot yang melakukan water bombing. Keluhan itu terkait banyak warga yang bermain layang-layang di sekitar bandara maupun di luar kawasan bandara.
Menindaklanjuti hal itu, Selasa (22/8) lalu, pihak bandara telah mengundang ketua RT, Lurah Baamang Hulu, Kapolsek Baamang, pihak keamanan bandara termasuk Airnav untuk membahas larangan bermain layang-layang.
“Mereka yang bermain layang-layang terkadang jaraknya lebih jauh dari bandara, tetapi dikhawatirkan benang layang-layang putus dibawa oleh angin mengarah ke area sekitar bandara. Untuk itu, kami menyepakati bersama warga dilarang bermain layang-layang di kawasan sekitar bandara minimal 8 kilometer dan di sekitar KKOP Bandara Haji Asan Sampit minimal 15 kilometer,” kata Deram.
Deram tak ingin insiden di Kalimantan Barat terjadi di Kotim. “Benang nilon layang-layang bisa saja membahayakan pesawat. Contohnya helicopter water bombing di Kalbar yang mengalami kerusakan karena kemasukan benang layang-layang. Demi keselamatan dan kenyamanan bersama, kami harapkan warga memahami dan mematuhi imbauan ini. Jangan sampai karena seutas benang terbawa angin terselip masuk ke mesin pesawat merusak pesawat yang dapat berdampak terhadap pelayanan,” tandasnya. (hgn/yit)








