Kadesnya Masuk Penjara Karena Perjuangkan Hak Warganya, Bendera Setengah Tiang Berkibar di Jalan Poros Desa

bendera setengah tiang
SOLIDARITAS: Warga Desa Tempayung mengibarkan bendera merah putih setengah tiang setelah kades setempat dieksekusi Kejari Kobar, pekan lalu.

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kepala Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, Syahyunie akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar pada Kamis (14/8/2025) lalu.

Proses itu langsung disambut protes warga desa setempat. Bendera setengah tiang dikibarkan sebagai bentuk kekecewaan, karena perjuangan kades agar masyarakat mendapatkan haknya tak dihargai negara.

Bacaan Lainnya

Eksekusi Kejari mengacu Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8193 K/Pid.Sus-LH/2025 juncto Pasal 226 dan Pasal 257 KUHAP serta Petikan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Syahyunie harus menjalani hukuman enam bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun setelah putusan hukum berkekuatan tetap.

Syahchyunie terseret perkara itu setelah adanya laporan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sungai Rangit terkait aksi pemortalan akses jalan perusahaan oleh warga Desa Tempayung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Johny A Zebua mengatakan, eksekusi dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Budi Murwanto.

”Yang bersangkutan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun. Proses eksekusi selesai pukul 12.30 WIB dan berjalan kooperatif,” katanya.

Adapun bendera setengah tiang yang dikibarkan warga setempat, selain bentuk protes, juga jadi solidaritas terhadap pimpinan mereka yang dianggap memperjuangkan hak masyarakat. Aksi itu langsung dilakukan setelah kabar eksekusi sampai ke warga desa.

Terkait pemortalan jalan oleh warga Tempayung yang jadi pusat perkara tersebut, berawal dari buntut kekecewaan masyarakat terhadap PT Sungai Rangit yang dinilai belum memenuhi kewajiban 20 persen plasma kebun sawit untuk masyarakat.

Tuntutan sudah lama disuarakan, namun belum ada penyelesaian yang memuaskan hingga memicu ketegangan antara warga dan perusahaan. Syahchyunie kemudian diamankan Polres Kobar pada September 2024 lalu.

Baca Juga :  Setelah Polemik RUU Penyiaran, Muncul RUU Polri yang Beri Kewenangan Blokir Internet

Dia dinilai sebagai dalang di balik pemortalan lahan di PT Sungai Rangit. Pemortalan berawal pada 20 April 2024 lalu, ketika masyarakat menuntut plasma sebesar 20 persen.

Pos terkait