PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengeluarkan imbauan kepada seluruh instansi pemerintahan agar mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari.
Langkah ini sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Pangeran Muasjidinsyah Bin Pangeran Ratu Alamsyah, Sultan Kotawaringin XIV (Kesultanan Kutaringin).
Bupati Kobar Hj. Nurhidayah dalam surat edarannya menyebutkan, pengibaran bendera setengah tiang dimulai pada 19 Agustus hingga 21 Agustus 2025.
“Sebagai ungkapan duka cita mendalam atas wafatnya Pangeran Muasjidinsyah pada 18 Agustus 2025 di RSUD Sultan Imanuddin, seluruh instansi diminta untuk menurunkan bendera Merah Putih menjadi setengah tiang,” tertulis dalam edaran tersebut.
Almarhum Pangeran Muasjidinsyah menghembuskan napas terakhir pada Senin (18/8) pukul 13.50 WIB di RSUD Sultan Imanuddin setelah sakit yang dideritanya.
Kepergiannya meninggalkan kesedihan mendalam bagi keluarga besar Kesultanan Kotawaringin dan masyarakat Kabupaten Kobar. (sla)