Radarsampit.com – Penanganan kasus video asusila sesama jenis yang viral di media sosial dan menyeret selebgram Balangan, Fazar Bungas, terus berkembang.
Tak hanya menetapkan pemeran (Fazar) sebagai tersangka, Polres Balangan juga telah mengantongi identitas terduga pelaku penyebar awal video tersebut.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi mengatakan hasil penelusuran digital yang dilakukan penyidik menunjukkan bahwa penyebaran awal video tidak berhenti di Kabupaten Balangan.
“Berdasarkan hasil pelacakan, terduga pelaku penyebaran video saat ini berada di Rantau, Kabupaten Tapin. Untuk itu, kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, penanganan terhadap pelaku penyebar menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara, mengingat dampak luas yang ditimbulkan akibat penyebaran konten asusila di ruang publik digital.
Proses penelusuran dilakukan melalui kerja sama dengan unit siber dan kepolisian di wilayah hukum lain guna memastikan alur penyebaran video secara utuh.
Kapolres mengingatkan, masyarakat perlu memahami bahwa menyebarkan konten pornografi, meskipun bukan pembuatnya, tetap merupakan tindak pidana.
Penyebar dapat dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun serta denda hingga Rp6 miliar.
Selain itu, penyidik juga membuka peluang penerapan pasal lain sesuai peran pelaku, termasuk pasal yang mengatur larangan memperbanyak, menyiarkan, atau menyediakan konten pornografi melalui media elektronik.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak mengunduh, menyimpan, apalagi menyebarkan konten semacam ini. Selain merugikan korban, perbuatan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tegas Kapolres.
Polres Balangan memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik pemeran maupun penyebar, dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (jpg)








