Terjerat Kasus Video Asusila, Status Mahasiswa Fazar Bungas Terancam

fazar bungas lagi
Tersangka MF alias Fazar Bungas saat dihadirkan polisi di Mapolres Balangan, Senin (22/12). (Muhammad Dirga/Radar Banjarmasin)

Radarsampit.com – Selebgram MF alias Fazar Bungas resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila sesama jenis yang viral di media sosial.

Penetapan dilakukan oleh Polres Balangan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan produksi dan penyebaran konten pornografi.

Bacaan Lainnya

Status hukum Fazar berdampak hingga ke dunia akademik. Pasalnya, yang bersangkutan masih tercatat sebagai mahasiswa aktif di Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska MAB).

Pihak kampus menyatakan telah menerima informasi tersebut dan tengah menyiapkan langkah lanjutan.

“Iya, kami sudah mendapat informasinya,” ujar Dekan Fakultas Ekonomi Uniska MAB, Farida Yulianti, saat dikonfirmasi Senin (22/12/2025).

Farida menegaskan, pimpinan fakultas bersama jajaran dekanat akan segera menggelar rapat untuk menentukan sikap institusi terhadap kasus yang menjerat mahasiswanya itu.

Baca Juga: Polres Balangan Kantongi Identitas Penyebar Video Gay, Terlacak Berada di Tapin

Keputusan akan diambil dengan mempertimbangkan aturan kampus dan etika akademik.

“Saya selaku pimpinan fakultas beserta jajaran akan secepatnya mengadakan rapat untuk mengambil keputusan,” tegas Farida.

Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang pernah menjerat Fazar. Pada 2022 lalu, ia sempat menjalani hukuman penjara setelah terbukti menjual kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Tersangka Fazar Bungas Sempat Menyangkal, Menyebut Video Gay Dirinya Buatan AI

Sementara itu, Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyidikan Unit Tipidter Satreskrim Polres Balangan menemukan unsur perbuatan melawan hukum.

“Penyidik menetapkan dua pemeran dalam video asusila sesama jenis yang viral, masing-masing berinisial MF dan HY, sebagai tersangka,” ujar Kapolres.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp250 juta hingga maksimal Rp6 miliar. (*)

Pos terkait