Kejari Kobar Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Pasar Karang Mulya

Puluhan Saksi Telah Diperiksa, Kerugian Capai Ratusan Juta Tapi Tersangka Masih Rahasia

pasar karang mulya
PASAR: Kejaksaan Negeri Kobar lakukan penyidikan proyek renovasi Pasar Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang berlangsung tahun 2020 lalu. (Istimewa)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Kobar lakukan penyidikan proyek renovasi Pasar Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang berlangsung tahun 2020 lalu.

Kejari Kobar mengendus dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Yushar, Kamis (18/7/2024).

Saat ini kasus tersebut tengah masuk ke tahap penyidikan. Puluhan saksi telah menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut.

“Kami telah melakukan pemeriksaan perkara pada tingkat penyidikan yang mana berdasarkan keterangan dari para saksi yang diambil baik dari desa, pedagang dan instansi terkait, ditemukan dugaan adanya penyelewengan pada pengelolaan aset desa berupa kegiatan rehabilitasi Pasar Desa Karang Mulya tahun 2020,” ungkapnya.

Baca Juga :  Turnamen Tenis Meja PWI Kobar Cup Sukses Digelar

Dari hasil pemeriksaan, kerugian yang ditimbulkan akibat penyimpangan tersebut sebesar Rp 350.950.000.

Hingga saat ini menurut Yushar sudah ada 20 orang yang dimintai keterangan. Mereka adalah orang yang dianggap memiliki keterkaitan dalam persoalan tersebut.

Menurutnya, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dalam kegiatan renovasi Pasar Desa Karang Mulya yakni tidak menyertakan perencanaan untuk kegiatan rehabilitasi yang akan dilaksanakan pada bangunan kopel 1 sampai kopel 4 di pasar tersebut.

Semua itu, lanjut Yushar, dibuktikan dengan dokumen perencanaan yang hanya berupa RAB yang berisikan kebutuhan material, upah dan overhead serta margin dengan tidak disertai uraian pekerjaan yang akan dilakukan dan tidak ada gambar pekerjaan terkait.

Kemudian, pelaku juga diduga telah melakukan penjualan lapak atau kios yang ada di Pasar Desa Karang Mulya dengan harga berbeda-beda yang mana perbuatan tersebut diduga tidak pula disertai dengan melakukan penyetoran sisa uang hasil penjualan dan sewa ke kas Desa Karang Mulya.

Namun ketika ditanya nama pelaku penyelewengan tersebut, Yushar belum bersedia mengungkapnya. Hingga saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap penyimpangan yang diduga merugikan keuangan daerah ini. (sam/sla)



Pos terkait