KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas telah menangani dua kasus korupsi, yakni korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas dengan terpidana Widodo dan korupsi di Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas dengan terpidana Salamat Widodo. Keduanya telah divonis bersalah pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo mengatakan, pihaknya telah berhasil mengembalikan uang negera miliaran rupiah dari dua kasus tersebut. Uang dikembalikan ke kas negara melalui Bank Kalteng.
“Hari ini kami Kejari Kapuas menyetorkan uang ke kas negara dari perkara korupsi yang sudah inkrah dari terpidana Widodo perkara PDAM sebesar Rp 1.150.000.000 dan dari terpidana Salamat Widodo sebesar Rp 91.500.000. Dua perkara telah berkekuatan hukuman tetap di Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya,” katanya, Kamis (22/7).
Penyetoran uang ke kas negara ke Bank Kalteng disaksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yan Ale.
“Uang ini kami stor disaksikan langsung oleh kepala BPKAD Kabupaten Kapuas dan Kepala Bank Kalteng,” terangnya lagi.
Arif Raharjo juga akan melakukan pendalaman terhadap beberapa kasus yang saat ini masih proses penyelidikan. Diharapkan dapat bersabar karena kasus korupsi tidak bisa langsung menetapkan seseorang sebelum adanya penyelidikan dan bukti yang kuat.
“Pasti ada, tetapi mohon bersabar, karena beberapa kasus tipikor lainnya masih dalam proses penyelidikan dan menggandeng beberapa instansi serta ahli, karena tidak mungkin kita langsung menetapkan tersangka tanpa ada bukti,” jelasnya. (der/yit)