Radarsampit.com – Polres Balangan menetapkan selebgram Banua, MF atau Fazar Bungas sebagai tersangka dalam kasus video gay (percintaan sesama jenis) yang viral di media sosial.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Balangan menemukan alat bukti yang cukup serta adanya perbuatan melawan hukum.
“Dari rangkaian penyidikan yang dilakukan, penyidik menetapkan dua orang pemeran dalam video asusila sesama jenis yang viral, masing-masing berinisial MF dan HY, sebagai tersangka,” ujar Kapolres.
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi sebagaimana dilarang Undang-Undang Pornografi.
Atas perbuatannya, MF dan HY disangkakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp250 juta hingga maksimal Rp6 miliar. (jpg)








