SAMPIT, radarsampit.com – Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Sampit, melakukan terobosan berupa penambahan menu baru layanan badan usaha swasta (BUS) kedalam aplikasi Sistem Informasi karantina Kesehatan (Sinkarkes),
Layanan Badan Usaha Swasta yang sudah berizin dan terdaftar dalam aplikasi Sinkarkes, dapat melakukan tindakan sanitasi alat angkut kepada agen kapal. Agen Kapal dapat memilih BUS dan KKP yang melakukan pengawas selama tindakan sanitasi dilakukan.
Kepala KKP Kelas III Sampit Agus Syah Fiqhi Haerullah mengatakan, tindakan sanitasi alat angkut menjadi suatu keharusan yang dilakukan agen kapal atau INSA (Persatuan Pemilik Kapal), apabila ditemukan indikasi penyakit atau faktor risiko pada alat angkut dalam hal ini kapal dan sejenisnya.
“Untuk memberikan kemudahan kepada agen kapal dalam memilih BUS, KKP Kelas III Sampit telah melakukan terobosan menambah menu baru layanan BUS. Saat ini menu baru itu sudah dilakukan uji coba diinternal KKP mulai dari pemilihan BUS, menginput data BUS dan memberikan pilihan kepada agen pelayaran untuk menentukan BUS,” kata Agus Syah Fiqhi, Kepala KKP Kelas III Sampit, Rabu (27/9).
Melalui aplikasi Sinkarkes lanjutnya, KKP memberikan ekstension kepada kapal yang tidak melakukan penyehatan di Pelabuhan Sampit atau di pelabuhan asal. Dapat diberikan surat ekstension dengan memberikan notifikasi kepada pelabuhan tujuan agar kapal yang dimaksud melakukan tindakan pemeriksaan kesehatan ketika sampai di pelabuhan tujuan.
Pada pertemuan FGD pembahasan strategi pengembangan tindakan sanitasi alat angkut menggunakan aplikasi Sinkarkes Rabu (30/8) lalu, KKP telah menerima masukan dan saran kepada intansi terkait. Setelah itu, dilanjutkan finalisasi rancangan menu baru tindakan sanitasi melalui Sinkarkes, di Dynasty Room, Aquarius Boutique Hotel Sampit, Rabu (27/9).
“Dalam pembahasan finalisasi menu baru ini, kami akan usulkan ke pimpinan pusat agar menu baru layanan BUS dapat dioperasional secara nasional. Mudah-mudahan target saya tahun depan menu baru layanan BUS sudah bisa diaplikasikan oleh Badan Usaha Swasta dan agen pelayaran sebagai penggunanya,” papar Agus.
“Untuk saat ini baru ada tiga BUS yang potensial mendaftar dalam aplikasi Sinkarkes dan satu sudah dalam proses izin yaitu PT Waringin Sejati Indonesia,” tambahnya.
Berkaitan dengan izin yang harus dipenuhi oleh BUS, Agus mengakui ada beberapa kendala persyaratan yang harus dipenuhi. Pengajuan izin tidak dilakukan melalui KKP tetapi melalui DPM PTSP Kotim.
“Untuk proses perizinan di DPM PTSP itu dapat diproses 14 hari kerja sejak berkas diterima. Tetapi, selain dari persyaratan perizinan ada 10 persyaratan yang harus dipenuhi. Satu syarat terkait tenaga entomologi yang harus tersertifikasi oleh Kemenkes,” paparnya.
Berkaitan dengan hal itu, Agus menjelaskan selama ini diklat yang diberikan Kemenkes terkait tenaga entomologi masih minim. Karena itu, menurutnya Kemenkes perlu melakukan diklat tenaga entomologi secara berkala.“Mungkin perlu dipacu oleh Kemenkes sehingga kemudahan dalam persyaratan bisa terpenuhi,” tukasnya.
Selama tahapan penyiapan menu baru layanan BUS ini, dalam enam bulan kedepan KKP membentuk tim efektif, melakukan sosialisasi pada tim efektif, pertemuan FGD dan sosialisasi proyek perubahan pada stakeholder terakit, penyusunan SOP dan juknis tindakan sanitasi alat angkut dan tersedianya menu layanan tindakan sanitasi alat angkut pada aplikasi Sinkarkes dan uji coba sistem layanan.
“Tahapan jangka pendeknya sudah dilakukan saat ini. Jangka menengahnya dalam satu tahun ke depan, sosialisasi terkait juknis sistem layanan tindakan sanitasi masih terus dilakukan dan jangka panjangnya dalam dua tahun kedepan setelah layanan tindakan sanitasi alat angkut sudah diimplementasikan secara nasional. Kami masih akan terus melakukan evaluasi perbaikan sistem sehingga pelayanan tindakan sanitasi pada alat angkut di 51 KKP seluruh Indonesia dapat diterapkan secara optimal,” pungkas Agus Syah Fiqhi. (hgn/gus)








