KLHK Segel 39 Lokasi Karhutla Termasuk di Kalteng

segel lokasi karhutla
SEGEL : Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK) melakukan penyegelan lahan perkebunan kelapa sawit yang terbakar di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, awal bulan ini. (ISTIMEWA/RADAR PALANGKA)

Radarsampit.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan telah menyegel 39 lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2023 di sejumlah wilayah Indonesia.

”Sejauh ini sudah ada 39 lokasi yang disegel di beberapa provinsi di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani seperti dilansir dari Antara di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (13/10/2023).

Bacaan Lainnya

Puluhan lokasi yang disegel KLHK itu berada di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan beberapa provinsi lain di Indonesia. Lokasi yang disegel terdiri atas lahan konsesi yang dimiliki beberapa perusahaan dan ada yang masih didalami kepemilikannya.

”Ada 39 lokasi yang dilakukan penyegelan, 29 lokasi di antaranya lahan konsesi dan 10 lokasi masih didalami pemiliknya. Sampai saat ini masih dalam proses,” tutur Rasio Ridho Sani.

Baca Juga :  Dikasih Obat Setelah Itu Selamat Tinggal

Dia mengatakan, saat ini, masih terus melakukan pemantauan titik api yang terus meluas di beberapa provinsi dengan menerjunkan tim pengawas di lokasi tersebut.

”Kami terus melakukan upaya pengawasan hotspot (titik panas) di lokasi yang terbakar. Kami memantau hotspot agar tidak semakin meluas,” terang Rasio Ridho Sani.

Ridho menjelaskan, penyegelan di 39 lokasi itu merupakan langkah awal proses penegakan hukum yang diambil KLHK. Penegakan hukum yang diberikan berupa penyegelan, sanksi administratif, menerapkan pidana tambahan, dan penegakan hukum perdata.

”Untuk perusahaan yang disegel akan dilakukan gugatan perdata dan pidana. Penegakan pidana melalui penegakan hukum terpadu karhutla oleh surat keputusan bersama KLHK, Kapolri, dan jaksa,” ujar Rasio Ridho Sani.

Untuk pidana karhutla tersebut tidak hanya pada tindak pidana pokok saja, kata dia, biasanya pelaku atau perusahaan akan diberikan tindak pidana tambahan sesuai hasil penyelidikan.

”Penegakan hukum pidana tidak hanya pokok, tapi juga dilakukan pidana tambahan karena kebakaran lahan ini bisa terjadi akibat kurangnya fasilitas perusahaan dan hanya mau hemat,” jelas Rasio Ridho Sani. (jpg)



Pos terkait