Komplotan Pencuri Sawit Digulung Polres Kobar, Barang Bukti Capai 45 Ton

maling sawit
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman bersama Kasatreskrim, Kasatresnarkoba dan Kasihumas menunjukkan barang bukti pelaku pencurian sawit. (SYAMSUDIN/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Sebanyak 31 orang yang diduga terlibat pencurian kelapa sawit milik PT AMR dan PT GSDI diringkus anggota Polres Kotawaringin Barat, 31 Oktober 2024. Dari semua orang yang diamankan, 13 orang dinyatakan positif narkoba.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman menjelaskan, kejadian berawal saat PT AMR dan PT GSDI melakukan replanting. Buah sawit pada tanaman yang akan di-replating diambil oleh 31 warga. Mereka juga mengambil sawit di pohon yang masih berdiri.

Bacaan Lainnya

“Buah sawit tersebut milik perusahaan. Total yang diamankan sekitar 45 ton dengan kerugian berkisar Rp 893 juta lebih,” ungkap Yusfandi.

Barang bukti yang diamankan berupa lima unit mobil pick up, alat pemanen berupa dodos, tojok, kapak, dan lainnya.

Mereka mencuri sawit pada tanggal 26-31 Oktober 2024. Hasil curian dijual ke peron Tani Sejahtera di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng. Pemilik peron akhirnya ikut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Gedung Walet Dibangun di Areal Kantor Desa  

Sementara untuk 13 orang yang positif masih akan didalami keterlibatannya dalam penggunaan narkoba.

“Untuk yang positif narkoba masih kita dalami terkait keterlibatannya dalam penggunaan narkoba,” ungkap Kapolres.

Dari 31 orang di atas, mayoritas adalah warga luar Kobar. Kapolres menegaskan kasus ini murni tindak pidana, bukan karena masalah plasma dan lainnya.

Atas kejadian ini, Kapolres mengimbau agar masyarakat saling menjaga dan tidak melakukan pencurian yang mengakibatkan kerugian. Sebaliknya, perusahaan diharapkan juga selalu melibatkan masyarakat dalam berbagai hal supaya terjalin sinergitas yang baik.

Saat ini, Kapolres memerintahkan anggotanya untuk memeriksa peron-peron yang tidak memiliki izin lengkap, atau timbangannya tidak pernah ditera oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag). Peron tersebut diduga sering menerima buah hasil curian.

Atas kejadian ini, para pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sam/yit)



Pos terkait