SAMPIT,Radarsampit.com – Koperasi Produksi Hidup Lestari bersama mitra kerja PT. Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK) membongkar portal yang dipasang Saripudin dan kawan-kawan, warga Desa Jatiwaringin, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (19/8).
Aksi pemortalan kebun plasma Koperasi Produksi Hidup Lestari ini sebelumnya dilakukan warga pada 12 Agustus 2002 di empat titik lokasi di areal seluas kurang lebih 305 hektare.
Berdasarkan penafsiran Saripudin dan kawan-kawan, bahwa hasil putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi terkait sengketa kepemilikan lahan dengan Koperasi Produksi Hidup Lestari adalah draw, maka areal tersebut dinyatakan tidak bertuan dan tidak boleh dilakukan aktivitas apapun di areal tersebut.
Tindakan pembongkaran portal terpaksa dilakukan setelah sebelumnya pihak koperasi, perusahaan bersama Camat Tualan Hulu, Kepala Desa (Kades) Jatiwaringin, Kapolsek Parenggean dan Koramil Parenggean telah mencoba memberikan pemahaman dan imbauan secara persuasif.
Pihak Saripudin diminta agar bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, dimana pihak koperasi selaku penggugat sedang menempuh banding ke Mahkamah Agung (MA) terkait hasil putusan pengadilan sebelumnya.
Namun upaya ini tidak menemui titik temu penyelesaian, karena pihak Saripudin merasa tindakan mereka sudah benar dan bersikeras untuk tetap melanjutkan aksi pemortalan.
Ketua Koperasi Produksi Hidup Lestari Arnolus Nomnafa saat dikonfirmasi Radar Sampit mengatakan, bahwa pihaknya saat ini tidak ingin bernegosiasi apapun dengan pihak Saripudin dan kawan-kawan, karena pihaknya masih menempuh proses kasasi di Mahkamah Agung.
Pihak koperasi berprinsip bahwa areal yang dipermasalahkan oleh pihak Saripudin merupakan areal milik Koperasi Produksi Hidup Lestari yang telah dikerjasamakan dengan PT. SISK (Makin Group) berdasarkan Ijin Prinsip Bupati, Surat Bupati, Surat Perjanjian Kerjasama dengan PT. SISK Tahun 2007 dan Berita Acara Penyerahan Lahan Tahun 2010 pada areal seluas 696 hektare dengan jumlah anggota koperasi sebanya 412 orang.
Kata Arnolus, pemicu utama masalah terjadi karena adanya SKT/sertifikat lahan yang terbit di areal koperasi pada tahun 2021 dan pemegang SKT/sertifikat itu ingin mengambil atau menguasai areal, sementara pihak koperasi dan anggota juga memiliki surat-surat atas tanah tersebut dengan kata lain terjadi tumpang tindih legalitas.
“Atas hal itulah, kami dari koperasi melakukan gugatan secara perdata melalui PN Sampit kepada pihak-pihak yang membuat dan mengeluarkan, menerbitkan SKT/sertifikat,” kata Arnolus.
Sementara, Manager Humas PT. SISK Hendry Keremata menyampaikan tindakan pemortalan yang dilakukan oleh segelintir warga ini menyebabkan perusahaan selaku pengelola tidak dapat menjalankan kewajiban operasional kebun sesuai komitmen perjanjian kerjasama dengan Koperasi Produksi Hidup Lestari. Apabila hal ini terus berlanjut, maka akan berdampak negatif pada karyawan yang bekerja di areal klaim, dimana pekerja mayoritas berasal dari Desa Jatiwaringin atau sebanyak kurang lebih 100 orang.
“Pemortalan ini juga akan berdampak negatif terhadap penerimaan hasil kerjasama 412 anggota Koperasi Produksi Hidup Lestari,” kata Hendry.
Hendry menambahkan bahwa masalah yang ada merupakan dinamika kehidupan dan harus dihadapi untuk dicarikan solusinya. Perusahaan turut campur dalam permasalahan ini karena dalam SPK Pasal 8 disebutkan bahwa perusahaan dan koperasi secara bersama-sama ikut mencegah dan menjaga apabila terjadinya gangguan operasional selama kerjasama kemitraan masih berjalan.







