Koperasi dan Perusahaan Bongkar Paksa Portal Warga

Dituding Ganggu Aktivitas Kebun Kemitraan

portal sawit
BERI PEMAHAMAN : Camat Tualan Hulu, Kepolisian, Koperasi dan Perusahaan ketika memberi pemahaman kepada warga sebelum melakukan pembongkaran portal di areal kemitraan kebun kelapa sawit, Jumat (19/8) tadi.ISTIMEWA

Kata Arnolus, pemicu utama masalah terjadi karena adanya SKT/sertifikat lahan yang terbit di areal koperasi pada tahun 2021 dan pemegang SKT/sertifikat itu ingin mengambil atau menguasai areal, sementara pihak koperasi dan anggota juga memiliki surat-surat atas tanah tersebut dengan kata lain terjadi tumpang tindih legalitas.

“Atas hal itulah, kami dari koperasi melakukan gugatan secara perdata melalui PN Sampit kepada pihak-pihak yang membuat dan mengeluarkan, menerbitkan SKT/sertifikat,” kata Arnolus.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Sementara, Manager Humas PT. SISK Hendry Keremata menyampaikan tindakan pemortalan yang dilakukan oleh segelintir warga ini menyebabkan perusahaan selaku pengelola tidak dapat menjalankan kewajiban operasional kebun sesuai komitmen perjanjian kerjasama dengan Koperasi Produksi Hidup Lestari. Apabila hal ini terus berlanjut, maka akan berdampak negatif pada karyawan yang bekerja di areal klaim, dimana pekerja mayoritas berasal dari Desa Jatiwaringin atau sebanyak kurang lebih 100 orang.

Baca Juga :  Empat Galian C di Kotim Diduga Ilegal, Lokasinya di Sini

“Pemortalan ini juga akan berdampak negatif terhadap penerimaan hasil kerjasama 412 anggota Koperasi Produksi Hidup Lestari,” kata Hendry.

Hendry menambahkan bahwa masalah yang ada merupakan dinamika kehidupan dan harus dihadapi untuk dicarikan solusinya. Perusahaan turut campur dalam permasalahan ini karena dalam SPK Pasal 8 disebutkan bahwa perusahaan dan koperasi secara bersama-sama ikut mencegah dan menjaga apabila terjadinya gangguan operasional selama kerjasama kemitraan masih berjalan.

“Warga pemortal harus memahami aturan hukum bahwa penetapan status quo atau pelarangan aktvitas merupakan kewenangan Pengadilan,” ujarnya.

Sebelum pembongkaran portal, Kapolsek Parenggean IPTU Supriyono juga menyampaikan bahwa masyarakat agar bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini, menunggu hasil putusan kasasi di MA dan mengimbau agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu Kamtibmas.

“Apalagi antara pihak koperasi dan warga sudah ada kesepakatan akan menempuh jalur hukum atas permasalahan yang terjadi dan bersedia menerima apapun hasilnya,” kata Kapolsek.



Pos terkait