Korban Pencabulan Alami Trauma Berat

Satu Pelaku Masih Di Bawah Umur

Korban Pencabulan Alami Trauma Berat
PENGAJAR CABUL: WK (20) pengajar pembantu di salah satu pesantren di Kobar saat dihadirkan dalam pres rilis di Mapolres Kobar, Rabu (29/12) (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Korban pencabulan yang merupakan santriwati di salah satu pesantren di Kabupaten Kotawaringin Barat , Kalimantan Tengah mengalami trauma berat. Saat ini korban yang masih di bawah umur itu dalam pendampingan psikiater untuk mendapat trauma healing.

Korban sebut saja Melati (12) diperkosa oleh dua orang, salah satu pelaku berinisial WK (20) yang merupakan pengajar pembantu di pesantren tersebut, dan seorang pelaku lain diketahui masih berusia 16 tahun.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menceritakan, akibat pencabulan yang dilakukan oleh kedua pelaku, korban mengalami trauma dan sulit untuk berkomunikasi.

“Setelah kejadian itu korban sulit berkomunikasi karena masih sangat trauma, bahkan baru melihat laki-laki saja yang bersangkutan sudah menjerit histeris sehingga kita masih melakukan pemeriksaan secara perlahan kepada korban dengan didampingi psikiater,” ujarnya di Mapolres Kobar, Rabu (29/12).

Diceritakannya bahwa peristiwa pencabulan sekitar bulan November 2021, saat itu korban yang tidak tidur siang, dipanggil oleh WK yang merupakan pengajar pembantu di pesantren itu untuk menemui dirinya di kamar yang berada di belakang musala pesantren.

Baca Juga :  Besok, Warga Lamandau Harus Siap Hadapi Pemadaman Listrik Sembilan Jam 

Saat korban sudah berada di kamar pelaku, korban diancam akan dibunuh bila tidak mengikuti niat bejat pelaku yang ingin menyetubuhinya. “Di bawah ancaman itulah korban kemudian disetubuhi oleh pelaku,” terangnya.

Akibat perbuatan ke dua pelaku, korban mengeluh sakit di bawah perut khususnya pada organ intimnya dan sampai dengan saat ini korban ini masih dalam proses pemulihan setelah kejadian tersebut. Ia menyebut barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah handphone merk vivo yang digunakan pelaku untuk menonton film porno.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman dari pasal tersebut yaitu pidana selama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/sla)



Pos terkait