Korban TPPO Bertambah Jadi 1.982 Orang, TNI Tegaskan Bakal Tindak Prajurit Beking

ilustrasi tppo
Ilustrasi (jawapos.com)

JAKARTA, radarsampit.com – Seiring penindakan yang semakin intens, jumlah tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus bertambah. Terbaru, Polri menyampaikan bahwa sudah ada 714 pelaku TPPO menjadi tersangka.

Angka tersebut diperoleh berdasar data dari Polri sampai Rabu (5/7). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan yang membeber angka itu.

Bacaan Lainnya

Ramadhan menyampaikan bahwa saat ini Polri sudah menerima 616 laporan kasus TPPO. Berdasar laporan itu aparat kepolisian bergerak dan menangkap 714 tersangka. Tambahan tersangka menambah jumlah korban TPPO yang berhasil diselamatkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TPPO. Kini mereka sudah menyelamatkan 1.982 korban. Terdiri atas 889 perempuan dewasa, 114 anak perempuan, 925 laki-laki dewasa, dan 54 anak laki-laki. ”Semua selamat,” ujarnya.

Jenderal bintang satu Polri itu mengungkapkan, modus paling banyak yang digunakan oleh pelaku TPPO untuk menjerat korban adalah iming-iming menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan ditugaskan sebagai pekerja rumah tangga. Sejauh ini Polri mendapat 434 laporan dengan modus tersebut.

”Lalu ada modus PSK dengan 175 kasus,” terang Ramadhan. Modus lain pelaku TPPO adalah menjadikan PMI sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dan mengeksploitasi anak-anak.

Dari semua kasus yang ditangani oleh Polri, sebanyak 473 kasus masuk tahap penyidikan dan satu kasus P21. Selain itu sudah ada 114 penyelidikan. ”Sisa kasus lainnya masih didalami,” kata Ramadhan. Berkaitan dengan temuan kasus jual beli organ tubuh Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, Polri memastikan bahwa penangananya kini sudah diambil alih Bareskrim Polri. Semula kasus itu ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Direktur Sebuah Perusahaan Tersangkut Kasus Perpajakan

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menyampaikan bahwa instansinya memiliki komitmen kuat untuk membantu pemerintah memberantas TPPO. Dia memastikan, TNI tidak akan tinggal diam jika ada prajurit terlibat sebagai pelaku TPPO.

”Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono sangat konsisten terhadap reward and punishment terhadap setiap prajuritnya,” ungkap dia kemarin.

Prajurit berprestasi dan membanggakan pasti bakal mendapat reward. Sebaliknya, prajurit nakal yang melanggar aturan akan diberi sanksi. ”Punishment bagi prajurit yang secara sah terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum,” imbuhnya. Untuk itu, Julius berharap besar laporan terkait dugaan personel TNI menjadi beking pelaku TPPO disampaikan secara langsung.

”Jika ada informasi lain sebaiknya langsung bersurat ke panglima TNI. Nama dan lokasi dimana,” tambah dia.

Sejauh ini, TNI terus membantu pemerintah menangani TPPO. Perwira tinggi bintang dua TNI AL itu menyatakan, sudah berulangkali TNI menggagalkan penyelundupan PMI ilegal.

”TNI berhasil menggagalkan banyak penyelundupan TKI (Tenaga Kerja Indonesia, Red),” kata dia. Itu menjadi salah satu bukti atas komitmen panglima TNI dan seluruh jajaran institusi militer untuk memerangi TPPO.

Di tengah-tengah gencarnya pemerintah menindak pelaku TPPO, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meluncurkan hasil penelitian yang berfokus pada evaluasi kerangka hukum TPPO dan bentuk eksploitasi lain. Tidak hanya itu, ICR bersama organisasi lainnya mendukung revisi Undang-Undang (UU) Pemberantasan TPPO.

”Penelitian ini memeriksa kerangka hukum TPPO,” ungkap peneliti ICJR Adhigama Budiman melalui keterangan resmi.

Berdasar hasil penelitian tersebut, ICJR bersama organisasi lainnya merekomendasikan revisi UU Pemberantasan TPPO. ”Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam penelitian tersebut adalah revisi UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan menjawab seluruh temuan permasalahan dalam penelitian,” terang dia. Selain itu, aturan tersebut dinilai harus lebih akomodatif terhadap semua bentuk TPPO.

Pos terkait