PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Yu (28) warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus berurusan dengan Polres Kotawaringin Barat. Perempuan itu ditangkap lantaran terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia diduga menjual seorang gadis muda berinisial UN (27) dan dipaksa melayani nafsu bejat pria hidung belang di sebuah kamar hotel di Kelurahan Sidorejo, Pangkalan Bun.
Pengungkapan kasus human trafficking tersebut bermula ketika UN diminta datang ke sebuah hotel oleh tersangka YU. Dan setibanya di hotel UN dipaksa untuk melayani seorang pria.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan praktik kejahatan tersebut berlangsung di sebuah hotel yang terletak di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Jumat (30/5/2025).
“Kasus ini berawal saat tersangka menghubungi korban untuk datang ke sebuah hotel. Setelah tiba, tersangka berbincang dengan korban dan memaksa korban melayani seorang pria hidung belang yang telah dihubungi oleh tersangka,” terangnya, Sabtu (31/5).
Kejadian ini terungkap setelah warga setempat merasa resah dengan perbuatan pelaku dan melaporkan kepada pihak berwajib.
Polisi yang menerima laporan tersebut segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban bersama seorang laki – laki di lokasi.
Keduanya kemudian diamankan ke Polres Kobar untuk diinterogasi pihak kepolisian. Dari keterangan korban bahwa dirinya merupakan korban dari perdagangan orang, mendapat informasi tersebut kepolisian segera mencari dan menangkap YU.
Dari keterangan yang diperoleh, Kapolres mengungkapkan bahwa YU menjual UN kepada pria hidung belang via aplikasi Whatsapp dengan harga Rp400 ribu.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah gawai atau handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi, empat buah tangkapan layar percakapan serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.
Kapolres menambahkan bahwa tersangka menjalankan bisnis haram ini karena alasan ekonomi.
“Kepada masyarakat apabila menemukan, mengetahui, ataupun mengalami tindak pidana perdagangan orang segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat guna mendapat tindak lanjut,” pungkasnya. (tyo/sla)