SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik. Kotim menduduki peringkat ketiga untuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) utama kabupaten/kota tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan kategori informatif.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin kepada Wakil Bupati Kotim Irawati pada malam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalimantan Tengah tahun 2023 di Palangka Raya, Senin (11/12/2023) malam.
Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan, penghargaan tersebut sangat membanggakan Pemkab Kotim, karena pada tahun 2022 lalu Kotim meraih kategori menuju informatif, dan saat ini meraih kategori informatif pada peringkat ke-3 tahun 2023.
“Saya ucapkan terima kasih tak terhingga kepada seluruh rekan-rekan ASN, khususnya Kepala Diskominfo Kotim dan seluruh Tim PPID yang terus berkarya, berkreasi dan berinovasi sehingga Kotim meraih anugerah peringkat ke-3 keterbukaan informasi publik tahun 2023 ini,” ujar Irawati.
Irawati menilai penghargaan ini tidak terlepas dari upaya kerja keras dan kekompakan Tim PPID khususnya pada Diskominfo Kotim. Terutama peran Kepala Diskominfo Kotim Marjuki dalam memberikan arahan, masukan, dan semangat bagi Tim PPID, sehingga bisa meraih prestasi membanggakan tersebut. “Harapan saya kedepannya Kotim bisa meraih PPID Utama peringkat pertama,” harapnya.
Empat kualifikasi badan publik PPID Utama kabupaten/kota yang meraih predikat Informatif, yakni PPID Utama Kota Palangka Raya menduduki peringkat pertama dengan nilai 98,98, PPID Utama Kabupaten Kapuas berada pada peringkat kedua dengan nilai 93,93, PPID Utama Kabupaten Kotawaringin Timur berada pada peringkat ketiga dengan nilai 93,59, PPID Utama Kabupaten Kotawaringin Barat berada pada peringkat IV dengan nilai 90,90.
Penganugerahan tersebut bertujuan mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik, serta mewujudkan hasil evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.