KPU dan Bawaslu Kotim Beri Jawaban 22 Januari Terkait PHPU Pilkada

Sidang MK
SIDANG: Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/1) lalu. ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN/RWA

SAMPIT, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan memberikan jawaban dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kotim di Mahkamah Konstitusi pada 22 Januari mendatang.

”Sidang pembuka sudah dilaksanakan 13 Januari 2025 lalu, dilanjutkan pembacaan permohonan pemohon,” kata Muhamad Natsir, Ketua Bawaslu Kotim, Jumat (17/1).

Bacaan Lainnya

Natsir melanjutkan, sidang akan dilanjutkan 22 Januari dengan jawaban termohon (KPU Kotim) dan keterangan pihak terkait (Bawaslu dan Paslon 01). ”Setelah itu, agenda sidang berikutnya hakim yang menentukan di sidang,” katanya.

Pada persidangan tersebut, perkara ditangani Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Sanidin-Siyono dalam perkara ini berkedudukan sebagai Pemohon dengan KPU Kotim sebagai Termohon. Adapun Pihak Terkait, Bawaslu dan paslon nomor urut 1 Halikinnor-Irawati.

Diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Anwar Sadat dan Norharliansyah, pemohon menyoroti soal deklarasi dan mobilisasi di rumah pemenangan pihak terkait.

Menurut pemohon, mobilisasi dilakukan terhadap para kepala desa dari 17 kecamatan, anggota DPD, hingga panitia pemungutan suara (PPS) beserta ketuanya. Terkait itu, pemohon mengungkapkan rekomendasi dari Bawaslu.

”Bawaslu telah menerbitkan rekomendasi dan hal ini dibuktikan bahwa KPU memberikan putusannya, memecat atau memberhentikan secara tidak hormat kepada Ketua PPS tersebut,” ujar Norharliansyah dalam persidangan.

Terkait rekomendasi Bawaslu, Majelis Panel Hakim memastikan dokumen tersebut sudah diterbitkan. Namun, dalam hal ini, pemohon hanya melampirkan surat penjelasan di dalam daftar alat buktinya, sehingga Majelis meminta agar dilakukan pengecekan ulang.

Baca Juga :  Refleks Pecahkan Kaca Meja, BK DPRD Kotim: Hal Biasa? Ini Penjelasannya

Selain mobilisasi kepala desa, Pemohon juga mendalilkan beberapa poin lain yang dibacakan di dalam persidangan.

Poin-poin tersebut, di antaranya, terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam penghitungan suara dan penggunaan program pemerintah daerah untuk pemenangan. Pemohon juga menyebut adanya penggunaan fasilitas jabatan bupati dan praktik politik uang.

Seluruh dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) menurut Pemohon, sudah dilaporkan kepada Bawaslu Kalteng. Namun, pelaporan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak terbukti.

Selain dugaan pelanggaran TSM, Pemohon juga mengaku telah melaporkan kepada Bawaslu Kalteng terkait pelanggaran alat peraga kampanye (APK) dan spanduk Dinas PUPR Kotim.

”Tanda bukti penyampaian laporan nomor 2 dan seterusnya terkait pelanggaran alat peraga kampanye status dihentikan dengan alasan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” kata Anwar Sadat.

Dari dalil-dalil permohonan yang disampaikan, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi dalam petitumnya agar membatalkan Keputusan KPU Kotim Nomor 1428 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.

Kemudian, meminta Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait, yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotim nomor urut 1 atas nama Halikinnor dan Irawati.

Dalam petitumnya pula, Pemohon mengajukan agar Majelis memerintahkan KPU Kotim melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kotim.

”Memerintahkan kepada KPU Kotim untuk melaksanakan pemungutan suara ulang selambat-lambatnya 60 hari kerja sejak putusan diucapkan,” kata Kuasa Hukum Pemohon. (hgn/ign)

Pos terkait