Radarsampit.com – Kasus Bripda Muhammad Fadel, anggota Polres Kotawaringin Timur (Kotim) yang sempat menghebohkan jajaran Polda Kalteng karena menghilang tanpa kabar selama 18 hari berturut-turut, akhirnya menemui titik akhir.
Sang Bhayangkara muda itu masih diberi kesempatan untuk memperbaiki diri.
Fadel lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan hanya dijatuhi hukuman disiplin berupa demosi, penundaan kenaikan pangkat, serta penempatan khusus (patsus). Dia tetap bertugas sebagai anggota Polres Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, Bripda Fadel telah menjalani sidang disiplin dan resmi menerima sanksi sesuai hasil pemeriksaan internal.
”Sanksinya yakni demosi, penundaan kenaikan pangkat, dan penempatan khusus. Sidang disiplin sudah dilaksanakan,” ujar Resky, Senin (20/10/2025).
Pelanggaran yang dilakukan Fadel termasuk kategori disiplin berat, karena meninggalkan tugas tanpa izin resmi selama hampir tiga minggu.
Tindakan itu melanggar Peraturan Disiplin Polri Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun motif Fadel menghilang bukan karena urusan kedinasan, melainkan masalah pribadi.
Kasus ini sempat menimbulkan kehebohan di lingkungan Polres Kotim dan Polda Kalteng, karena hilangnya anggota tanpa izin yang berlangsung cukup lama.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Kotim memperkuat dukungan psikologis internal melalui tim trauma healing dan konsultan psikologi bagi para personel. (daq)







