PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan disiplin internal. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 31 personel Polri di lingkungan Polda Kalteng diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat berbagai pelanggaran berat.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, puluhan personel tersebut dipecat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, disersi, perselingkuhan, hingga tindak pidana umum.
“Rinciannya, penyalahgunaan narkoba sebanyak 10 orang, disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin 11 orang, perselingkuhan 1 orang, serta tindak pidana umum 11 orang,” jelasnya saat rilis akhir tahun di Palangka Raya, Rabu (31/12/2025).
Jumlah personel yang dikenai sanksi PTDH pada 2025 ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, Polda Kalteng mencatat 27 personel diberhentikan tidak dengan hormat dengan berbagai pelanggaran, di antaranya narkoba, disersi, asusila, penggelapan, dan pelanggaran lainnya.
Meski melakukan penindakan tegas, Kapolda menegaskan bahwa institusinya juga memberikan penghargaan kepada puluhan personel yang dinilai berprestasi dan tetap menjaga profesionalisme dalam bertugas.
Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan, Polda Kalteng tidak akan ragu memberikan sanksi berat kepada anggota yang melanggar aturan, terutama yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami tidak segan memberikan sanksi. Banyak kasus berujung PTDH. Memang ada gugatan yang muncul, tetapi itu tidak mengurangi komitmen kami,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tegas tersebut merupakan upaya menjaga kualitas sumber daya manusia Polri agar tetap unggul, berintegritas, dan profesional.
“Saya tegaskan, jika personel terlibat narkoba, akan diproses pidana sekaligus dikenakan sanksi kode etik hingga pemberhentian dari kedinasan Polri,” pungkasnya.
Melalui penindakan internal yang konsisten, Polda Kalteng berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik serta mewujudkan institusi kepolisian yang bersih dan profesional dalam melayani masyarakat. (daq)







