PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pergerakan mahasiswa menolak Revisi Undang-Undang Pilkada juga terjadi di Kota Palangka Raya. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Melawan berlangsung panas di gedung DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (23/8/2024).
Meski sebelumnya sudah dinyatakan DPR tidak akan melakukan pengesahan rancangan produk hukum tersebut, kekhawatiran masih ada. Pasalnya, bisa saja para wakil rakyat di Senayan tidak menaati aturan jika tak dikawal.
Pantauan Radar Sampit, polisi yang berjaga kecolongan karena barikade pengamanan hanya dilakukan di sisi kanan, sementara demonstran merobos masuk melalui sisi kiri gerbang DPRD. Hal tersebut memudahkan mereka memasuki halaman depan gedung wakil rakyat tersebut.
Meski akhirnya bisa beraudiensi dengan anggota DPRD Kalteng, sempat terjadi kericuhan ketika massa diadang puluhan polisi. Aksi saling dorong dan lembar botol minuman mewarnai ketika permintaan mereka bertemu Ketua DPRD Kalteng tidak tersampaikan, meski di lokasi ada Wakil Ketua Komisi I.
”Mereka (kepolisian) menghalangi kami masuk ke dalam untuk bisa beraudiensi dan bertemu dengan dewan-dewan yang ada di provinsi,” kata Juru Bicara Aliansi Rakyat Melawan, David Benedictus Situmorang.
Dia menegaskan, pihaknya menolak keras revisi Undang-undang Pilkada dan menuntut pemerintah berserta lembaga DPR RI tunduk melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70. Ultimatum diberikan pada DPRD Kalteng terkait aspirasi itu.
”Kami minta 1 kali 24 jam aspirasi kami ini sudah diterima DPR RI. Tadi sudah disampaikan poin tuntutannya melalui DPRD Kalteng yang sudah ditandatangani salah satu anggotanya,” ucapnya.
Dalam hal tuntutan tersebut, pihaknya juga memberi catatan bagi pelaksana pesta demokrasi, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar sesegera mungkin menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) sebagai tindak lanjut keputusan MK.
”Kami minta pemerintah dan DPR menjaga marwah demokrasi dan konstitusi. Ini juga sudah kami sampaikan juga dan masuk menjadi salah satu poin tuntutan,” tegasnya.
Selain persoalan kebijakan hukum pelaksanaan pilkada, mereka juga menolak RUU TNI dan RUU Polri, mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat, RUU Perampasan Aset, serta membentuk payung hukum terkait krisis iklim.
”Kami dari aliansi akan melakukan konsolidasi kembali jika 1 kali 24 jam tidak ada respons dari DPRD Kalteng. Tentu harus sesuai dengan tuntutan kami,” katanya.
Dukungan Wakil Rakyat
Dari atas mobil komando, Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi meneriakkan dengan menggunakan pengeras suara, ”Kami sepakat mendukung tuntutan aksi.”
Tak cukup hanya itu, Kusnadi juga diminta tanda tangan nota tuntutan aksi yang dihelat berbagai elemen, utamanya mahasiswa, di depan gedung DPRD Jatim di Surabaya tersebut Jumat (23/8/2024). Dokumen itu lalu ditunjukkan ke arah massa.
Kusnadi berjanji akan langsung menyampaikan semua tuntutan ke DPR RI. Hari ini (kemarin, Red) dikirim. Kami mendukung suara teman-teman semua. Mari dikawal bersama,” ucapnya.
Demonstrasi serupa di Surabaya yang merupakan bagian dari upaya mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan serta usia kepala daerah itu juga berlangsung di berbagai kota di Indonesia. Jakarta, Bandung, Palembang, Medan, dan Makassar di antaranya.
Di antara yang berpartisipasi di Surabaya adalah para mahasiswa Universitas Airlangga, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, dan Universitas Muhammadiyah Surabaya. Beberapa terlihat membawa poster dukungan terhadap putusan MK. Lagu Buruh Tani Mahasiswa terdengar dinyanyikan berulang.








