Mahasiswa Palangka Raya Bergerak, Tolak Revisi UU Pilkada

Demo DPRD Kalteng
SEMPAT RICUH: Demonstran dari elemen mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Melawan sempat ricuh dengan aparat kepolisian saat hendak memasuki gedung DPRD Kalteng, Jumat (23/8). YUSHO/RADAR SAMPIT

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pergerakan mahasiswa menolak Revisi Undang-Undang Pilkada juga terjadi di Kota Palangka Raya. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Melawan berlangsung panas di gedung DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (23/8/2024).

Meski sebelumnya sudah dinyatakan DPR tidak akan melakukan pengesahan rancangan produk hukum tersebut, kekhawatiran masih ada. Pasalnya, bisa saja para wakil rakyat di Senayan tidak menaati aturan jika tak dikawal.

Bacaan Lainnya

Pantauan Radar Sampit, polisi yang berjaga kecolongan karena barikade pengamanan hanya dilakukan di sisi kanan, sementara demonstran merobos masuk melalui sisi kiri gerbang DPRD. Hal tersebut memudahkan mereka memasuki halaman depan gedung wakil rakyat tersebut.

Meski akhirnya bisa beraudiensi dengan anggota DPRD Kalteng, sempat terjadi kericuhan ketika massa diadang puluhan polisi. Aksi saling dorong dan lembar botol minuman mewarnai ketika permintaan mereka bertemu Ketua DPRD Kalteng tidak tersampaikan, meski di lokasi ada Wakil Ketua Komisi I.

Baca Juga :  Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Setengah Baya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

”Mereka (kepolisian) menghalangi kami masuk ke dalam untuk bisa beraudiensi dan bertemu dengan dewan-dewan yang ada di provinsi,” kata Juru Bicara Aliansi Rakyat Melawan, David Benedictus Situmorang.

Dia menegaskan, pihaknya menolak keras revisi Undang-undang Pilkada dan menuntut pemerintah berserta lembaga DPR RI tunduk melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70. Ultimatum diberikan pada DPRD Kalteng terkait aspirasi itu.

”Kami minta 1 kali 24 jam aspirasi kami ini sudah diterima DPR RI. Tadi sudah disampaikan poin tuntutannya melalui DPRD Kalteng yang sudah ditandatangani salah satu anggotanya,” ucapnya.

Dalam hal tuntutan tersebut, pihaknya juga memberi catatan bagi pelaksana pesta demokrasi, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar sesegera mungkin menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) sebagai tindak lanjut keputusan MK.

”Kami minta pemerintah dan DPR menjaga marwah demokrasi dan konstitusi. Ini juga sudah kami sampaikan juga dan masuk menjadi salah satu poin tuntutan,” tegasnya.



Pos terkait