Makin Rumit! Terlalu Banyak Kejanggalan dalam Keterangan Saksi Kematian Ansyori

penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Kasus penganiayaan yang menewaskan Ansyori Muslim menyisakan banyak lubang kejanggalan. Penetapan tersangka terhadap SA alias AA, dinilai sebagai bagian dari skenario untuk melindungi pelaku sebenarnya, serta menutupi biang perkara; sindikat narkoba.

Kuasa hukum tersangka, Parlin Silitonga, menduga ada skenario besar oleh sekelompok orang untuk mengkriminalisasikan kliennya. Hal tersebut tidak lepas dari peran pihak yang selama ini bermain dalam bisnis narkotika di Kota Sampit.

Bacaan Lainnya

Keterangan sejumlah saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bertentangan antara satu dengan yang lain. Jalan cerita yang dibangun terlalu kasar, karena banyaknya kejanggalan yang muncul.

Menurut Parlin, keterangan saksi Ac dan kawan-kawannya, menyebut terjadi tiga pukulan terhadap korban. Pukulan itu mendarat masing-masing satu kali di kepala, wajah, dan tangan korban.

Akan tetapi, jelas Parlin, keterangan tersebut jelas tak bisa diterima secara logika manusia. Hal itu diperkuat hasil visum yang tidak menunjukkan adanya tanda luka, memar, atau cedera pada area yang dimaksud para saksi.

”Manusia pada umumnya setelah dipukul pertama kali, pasti kesakitan dan secara refleks akan menggunakan tangan untuk memegang bekas pukulan. Jadi, pukulan kedua pasti mengenai tangan,” ujarnya

Selain itu, lanjut Parlin, dua saksi lainnya memberi keterangan tiba lebih dulu di lokasi kejadian bertemu AA. Setelah itu muncul Ac dan korban. Keterangan itu bertentangan dengan kesaksian Ac yang menyebut, dirinya dan korban yang pertama kali datang dan bertemu AA, baru setelahnya dua saksi tersebut.

”Mengenai proses tiba di lokasi saling tidak berkesesuaian. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah saksi memberikan keterangan yang tidak benar, atau apakah peristiwa yang terjadi sebenarnya berbeda dari apa yang digambarkan?” tegas Parlin.

Parlin mengaku heran, karena keterangan saksi dari mantan residivis yang dalam kondisi mabuk pada malam kejadian, justru dijadikan fakta.

”Keterangan saksi ini sangat lucu. Sebab, bagaimana mungkin orang yang sedang dalam pengaruh alkohol bisa ingat hal yang sangat detail. Termasuk jam sampai ke menit kejadian itu,” katanya.

Parlin yakin kliennya jadi tumbal untuk menutupi peristiwa sebenarnya. ”Motif narkoba yang menjadi latar belakang tidak diungkap. Malah sengaja dimanipulasi dan ini melibatkan beberapa pihak terkait peredaran narkoba di Kota Sampit,” katanya.

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto sebelumnya mengatakan, penetapan terhadap AA sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Pihaknya menjerat tersangka dengan dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 354 KUHPidana.

Meski telah ditahan, tersangka disebut bersikeras tidak mengakui semua perbuatannya. ”Yang bersangkutan masih enggan mengaku. Namun, kami menahannya atas dasar bukti-bukti yang kuat,” kata Iyudi dalam keterangannya 9 Januari lalu.

Ansyori sebelumnya kehilangan nyawa setelah menjalani perawatan di RSUD dr Murjani Sampit sejak Jumat (8/11/2024) malam. Sekujur tubuhnya penuh luka, mulai dari kepala, kaki, dan kedua tangannya.

Kondisi Ansyori yang kritis diketahui keluarga saat seorang temannya mendatangi kediaman korban, mengabarkan kondisi Ansyori yang tak sadarkan diri. Kabar itu langsung direspons keluarga dengan membawa Ansyori ke RSUD dr Murjani Sampit, namun nyawanya tak tertolong. (ang/ign)

Kesaksian Janggal Penganiayaan Ansyori

  • Sejumlah saksi menyebut, tersangka AA memukul korban di kediamannya menggunakan papan kayu ulin. Sebagian saksi juga mengaku sempat melerainya. Kesaksian itulah yang akhirnya menjerat AA sebagai tersangka.
  • Kesaksian sejumlah saksi itu dipatahkan keluarga tersangka. Korban mendatangi kediaman tersangka dalam kondisi mabuk dengan sebagian tubuh yang terluka bersama sejumlah temannya. Peristiwa itu tak berlangsung lama, hanya sekitar lima menit sebelum akhirnya korban dan rekannya diminta pergi. AA ketika itu dipastikan tak menyentuh korban.
  • Saksi Ac menyebut, terjadi pemukulan di tangan korban menggunakan kayu ulin oleh tersangka. Akan tetapi, hasil visum yang jadi bukti pemeriksaan medis, tidak menunjukkan tanda luka, memar, atau cedera pada area dimaksud.

Sumber: Dihimpun dari keterangan di lapangan.

Pos terkait