Polres Seruyan Ungkap Peredaran Sabu di Sembuluh  

narkoba sembuluh
pengedar narkoba di sembuluh

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/01) sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah pondok yang berada di samping rumah tersangka pria berinisal Z alias I (37).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Dwi Tri Yanto bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan diantaranya, 13 paket narkotika golongan I jenis sabu seberat 14,36 gram, uang tunai sebesar Rp 4.650.000 yang diduga hasil penjualan sabu, peralatan pendukung, seperti timbangan digital, alat hisap (bong), sendok sabu, serta plastik klip, dan 2 unit ponsel.

Baca Juga :  Kasus Pencurian Meteran, PDAM Sudah Melapor tapi Belum Direspons Polisi
barang bukti narkoba di sembuluh
barang bukti narkoba di sembuluh

Kapolres Seruyan AKBP Han’s Itta P melalui Kasi Humas Iptu Yudi Hernawan menjelaskan bahwa anggota tiba di lokasi sekitar pukul 15.10 WIB dan langsung mengamankan tersangka di sebuah pondok.

“Saat penggeledahan, ditemukan sebuah tas selempang berisi 12 paket sabu, uang tunai, dan alat pendukung lainnya. Selain itu, satu paket sabu ditemukan di sebuah kotak hitam yang berada di lantai pondok tersebut,” kata Kasi Humas Polres Seruyan, Iptu Yudi Hernawan.

Tersangka Z (37) dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Tri Yanto melalui Kasi Humas Polres Seruyan Iptu Yudi Hernawan menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami juga akan menyelidiki asal usul barang bukti dan memeriksa kandungan narkotika jenis sabu tersebut,” ungkapnya.

Masyarakat Bumi Gawi Hatantiring juga diimbau untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. (rdw/yit)



Pos terkait