Maling Ponsel di Palangka Raya Ini Terancam 5 Tahun Penjara

maling ponsel
DIAMANKAN : Pemuda berinisial TM (27) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian lantaran melakukan tindak pidana pencurian. (istimewa)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pemuda berinisial TM (27) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian, lantaran melakukan tindak pidana pencurian. Dia mencuri dua unit ponsel milik Jumatin (55) seharga lima juta rupiah, pada Minggu, 29 Oktober lalu. Saat itu korban lengah ketika menjaga warung miliknya,sehingga dimanfaatkan pelaku untuk beraksi.

TM ditangkap tim Buser Polsek Pahandut setelah melakukan pengambangan dan penyelidikan mendalam. Ponsel pun sempat dijual pelaku dengan orang lain. Kini akibat perbuatan itu, TM terancam hukuman 5 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Wakapolsek Pahandut AKP Suharno membenarkan telah mengamankan seorang pemuda berinisial TM (27) yang menjadi tersangka atas tindak pidana pencurian pada wilayah hukumnya.

“Tersangka berinisial TM diamankan akibat diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian pada sebuah warung di kawasan Gang Bima Jalan Bukit Keminting X, yang terjadi pada hari Minggu Tanggal 29 Oktober lalu,”ujarnya, Kamis (2/11).

Baca Juga :  Mantapkan Pemenangan Pemilu 2024, DPW PAN Kalteng Panggil Seluruh Bacaleg

Mantan Wakasat reskrim Polresta Palangka Raya ini menjabarkan, penangkapan dilakukan setelah sebelumnya berdasarkan laporan korban Jumatin (55). Korban mengatakan terjadi sekitar pukul 14.30 WIB saat tersangka datang ke warung yang dijaganya dengan modus sebagai pembeli.

“TM melancarkan aksinya ketika korban sedang mengambilkan obat pesanannya, yang mana saat itu tersangka pun melihat dua unit HP milik korban dan langsung mengambilnya lalu kemudian pergi meninggalkan warung dengan mengendarai sepeda motor,” papar Suharno.

Lalu, usai pelaku pergi. Korban menyadari bahwa dua unit HP miliknya yang bermerk Samsung Galaxy A03 dan OPPO A1K telah raib, sehingga mengalami kerugian materil senilai 5 juta rupiah dan korban melapor kepada Polsek Pahandut. Kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas berhasil meringkus pelaku.

Suharno menambahkan, atas tindak pidana tersebut, tersangka TM kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. “Sudah ditahan, mengaku hanya satu kali beraksi. Namun kami masih kembangkan, pelaku terancam lima tahun penjara,” tandasnya. (daq/gus)  



Pos terkait