Mantan Kadishub Kotim Ditahan terkait Dugaan Korupsi Parkir PPM 

korupsi parkir kotim
DITAHAN: Petugas menggiring mantan Kadishub Kotim FN ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Kelas II B Sampit untuk penahanan selama 20 hari, Jumat (17/11/2023). 

SAMPIT, radarsampit.com – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kotawaringin Timur, FN, ditahan Kejaksaan Negeri Kotim atas kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit. Perkara itu merugikan negara sebesar Rp737 juta

”Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kotawaringin Timur, Ramdhani di Sampit, Jumat (17/11/2023).

Bacaan Lainnya

Beberapa waktu lalu penyidik Kejari Kotim telah menetapkan FN sebagai tersangka dugaan korupsi parkir PPM. Kasus ini diduga terjadi semasa dia masih menjabat.

Hari ini, penyidik kembali memanggil pria yang sudah pensiun dari pegawai negeri itu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.  Kuasa hukum FN, Parlin Silitonga juga hadir mendampingi di Kejari.

FN diperiksa sejak pukul 13.00 WIB dan berlangsung sekitar lima jam. Setelah melalui berbagai pertimbangan, penyidik memutuskan menahan FN.

Tersangka digiring keluar dari kantor Kejari Kotawaringin Timur mengenakan rompi oranye dikawal masuk ke mobil tahanan. Dia kemudian dibawa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit.

Baca Juga :  Ditangkap Saat Ramadan, 9 Budak Sabu Bakal Lebaran di Penjara

Dijelaskan, penahanan ini terkait penangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir di Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022. Langkah ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT – 02/0 2 11/Fd 1/11/2023 tanggal 07 November 2023.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindakan tersangka dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp737.456.530. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur.



Pos terkait