Radarsampit.com – Terdakwa kasus korupsi, Rusliansyah yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Barat divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Hukuman itu terkait kasus korupsi proyek pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai. Jika denda tak dibayar, hukuman diganti tiga bulan kurungan.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (8/10). Vonis tersebut nyaris sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Johny A Zebua melalui Jaksa Penuntut Umum Galeh Setiyawan Sakuntala mengatakan, perbedaan hanya terletak pada lama subsider.
”Perkara sudah diputuskan pada Rabu 8 Oktober 2025. Jika pada waktu yang ditentukan tidak ada yang banding, maka putusan berlaku,” ujarnya.
Vonis itu juga memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
Rusliansyah terseret kasus itu karena perannya dalam proyek pabrik tepung ikan saat masih menjabat Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kobar pada 2017.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2025 setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya.
Dari hasil penyidikan, Rusliansyah diduga menerima setoran Rp250 juta dari salah satu calon koperasi yang dimintai uang dengan dalih agar bisa ikut mengelola pabrik tersebut.
Bukti itu diperkuat dengan keterangan saksi, saksi ahli, dan sejumlah kuitansi pembayaran.
Selain dugaan pungutan tersebut, penyidik juga mencium adanya penyimpangan lain dalam proyek pembangunan fisik dan pengadaan alat pabrik yang dibiayai APBN sebesar Rp5,4 miliar.
Kepala Kejari Kobar Johny A Zebua sebelumnya menyebut, penyelidikan lanjutan terhadap proyek itu masih berlangsung. Namun, hingga kini hasilnya belum bisa dipastikan. (sam/ign)







