Mau Nikmati Fasilitas Gratis Rumah Isolasi Pemkab Kotim, Ini Sepuluh Syaratnya

isolasi,Mau Nikmati Fasilitas Gratis Rumah Isolasi Pemkab Kotim,Ini Sepuluh Syaratnya
ISOLASI TERPUSAT: Warga positif Covid-19 yang menggunakan layanan rumah isolasi yang disediakan Pemkab Kotim diperbolehkan pulang setelah dinyatakan sehat, beberapa waktu lalu. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Rumah isolasi bagi pasien Covid-19 yang disediakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk warga yang tidak mampu difungsikan maksimal. Sudah tiga warga yang menikmati fasilitas itu ketika mereka dinyatakan positif Covid-19 dengan gejala ringan.

Rumah isolasi itu memiliki fasilitas lengkap. Ada dua rumah yang masing-masing terdiri dari 4 kamar tidur, toilet, serta jaringan internet. Warga yang terinfeksi Covid-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG) maupun bergejala ringan, diperbolehkan menggunakan fasilitas tersebut asalkan memenuhi 10 kriteria yang ditentukan.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kotim Yephy Hartady Periwanto yang tergabung dalam Tim Satgas Covid-19 mengatakan, rumah isolasi itu telah diaktifkan sejak 2 Agustus 2021.

”Sudah ada tiga warga Kotim yang menggunakan layanan rumah isolasi yang disediakan Pemkab Kotim. Dua orang dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang Jumat (13/8) lalu. Tinggal satu orang yang masih menjalani masa isoman,” kata Yephy, Minggu (15/8).

Baca Juga :  Distan Kotim Bina Peternak agar Budidaya Sapi Lancar

Syarat bagi warga yang bisa menikmati fasilitas di rumah itu, yakni membuktikan hasil rapid tes antigen atau tes PCR dengan status OTG maupun gejala ringan, pekerja tidak tetap, pemasukan hilang saat melakukan isoman, lokasi isoman tidak layak, dan tidak memiliki domisili tetap.

Kemudian, sebagai tulang punggung menafkahi keluarga, belum pernah menerima bantuan sosial, telah terkonfirmasi oleh tetangga kiri dan kanan, berisiko harus keluar rumah untuk pemenuhan kebutuhan hidup, bersedia dirawat oleh nakes dengan surat pernyatan dan telah diverifikasi dan disetujui oleh babinsa, babinkamtibmas, ketua RT serta lurah setempat.

Persyaratan itu ditetapkan agar penerima layanan rumah isolasi yang difasilitasi Pemkab Kotim tepat sasaran dan tidak menimbulkan ledakan permintaan dari banyak warga.

”Minimal dari sepuluh kriteria itu, ada tujuh yang memenuhi syarat. Kami menginginkan agar layanan rumah isolasi ini tepat sasaran dan diterima warga yang tidak mampu dari sisi finansial, maupun tempat tinggalnya tidak memadai, misalkan dalam satu rumah dihuni banyak orang dan pekerjaannya tidak tetap,” ujarnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *