NANGA BULIK – Konsultasi Kepala Desa Kinipan Willem Hengki terkait pembayaran tunggakan proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut ke sejumlah instansi pemerintahan seolah mubazir. Pasalnya, dia berani mengalokasikan anggaran pembayaran mengacu hasil konsultasi tersebut. Namun, dia tetap dijerat pidana.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kedua tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Kinipan dengan terdakwa Wilem Hengki dengan agenda pembacaan eksepsi, Senin (7/2). Ada tujuh kuasa hukum yang membela Hengki dalam perkara itu.
Mengutip eksepsi terdakwa, pekerjaan pembukaan jalan baru yang belum dibayarkan Pemerintah Desa Kinipan pada 2017 lalu, membuat CV Bukit Pendulangan yang mengerjakan proyek itu melakukan penagihan.
Hal itulah yang membuat terdakwa berinisiatif mengalokasikan anggaran dari APBDes untuk membayar CV Bukit Pendulangan. Namun, terlebih dahulu Hengki melakukan konsultasi ke instansi pemerintahan.
Konsultasi itu dilakukan pada 4 April 2019. Willem Hengki meminta petunjuk dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lamandau terkait pembayaran proyek jalan usaha tani Pahiyan tersebut. Saat itu Hengki ditemui kepala seksi yang membidangi Pemerintah Desa.
”Selama kegiatan tidak fiktif dan tidak ada korupsi di dalamnya dan tidak terjadi tumpang tindih pembayaran dan sudah dibawa dalam musrembang, tidak masalah dibayarkan,” ujar pejabat tersebut, seperti dikutip dari eksepsi.
Selanjutnya, pada 8 April 2019, Hengki menghadap Inspektorat Lamandau yang ditemui Inspektur Lamandau. Dia diarahkan menemui Irban II Inspektorat untuk meminta arahan terkait persoalan jalan usaha tani Pahiyan Desa Kinipan.
Pada kesimpulannya, Inspektorat menyatakan, ”Pada prinsipnya pemeriksa Inspektorat Kabupaten Lamandau mengatakan yang penting kegiatan itu ada dan dilaksanakan dan sesuai perhitungannya (tidak mark up) yang artinya boleh dibayarkan.
Selanjutnya, pada 10 April 2019, Willem Hengki menghadap Pemkab Lamandau dan bertemu Wabup Lamandau Riko Porwanto. Dalam pertemuan tersebut, Riko menyampaikan, ”Hati-hati, selama niat tidak korupsi dan memang tidak ada pekerjaan fiktif, ya tidak masalah.”
Setelah konsultasi tersebut, Willem Hengki menganggarkan dana desa untuk membayar tunggakan proyek jalan tersebut. Akan tetapi, dia justru ditetapkan tersangka oleh Polres Lamandau karena diduga terjadi korupsi yang merugikan negara.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Willem Hengki tidak mengelola keuangan desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 dan Pasal 29 huruf F Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kemudian, melawan hukum dalam melaksanakan tugasnya sebagai kades.
Selain itu, terdakwa tidak mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Dalam perkara yang menjeratnya, Willem sengaja menganggarkan pekerjaan yang telah dilaksanakan pada 2017 dan membayarkan pekerjaan itu tanpa disertai dokumen pendukung yang diperlukan untuk pencairan anggaran.
Akibat perbuatan itu, Willem dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain. dalam penjelasannya, Willem menyalahi kewenangan dalam menetapkan kebijakan pelaksanaan APBDes dan mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes, sehingga memperkaya Direktur CV Bukit Pendulangan, Dedi Gusmanto yang merugikan negara sebesar Rp 261.356.798,57. Kerugian tersebut mengacu laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara itu.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatannya atas isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Bahkan, menurut mereka, banyak hal yang tidak terungkap dalam surat dakwaan. Di antaranya terkait kronologis lengkap munculnya pekerjaan pengerjaan jalan yang menjadi awal mula munculnya kasus tersebut.








