SAMPIT, radarsampit.com – Seekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela) ditemukan berada di dalam sebuah kandang yang disembunyikan di bagian belakang truk yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Sampit menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Penemuan satwa dilindungi itu terjadi Selasa malam (18/11/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Petugas Badan Karantina Satuan Pelayanan Sampit, Iwan dan drh. Agung Rahmadi, menemukan burung pemangsa tersebut saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan meninggalkan Pelabuhan Sampit. Saat diperiksa, elang itu berada dalam kondisi cedera pada sayap kiri.
Sopir truk mengaku tidak mengetahui asal-usul burung tersebut. Ia berdalih hanya dititipi seseorang untuk membawanya ke luar daerah tanpa diberikan dokumen apa pun. Karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah, petugas segera mengamankan satwa itu.
Drh. Agung Rahmadi menegaskan bahwa setiap hewan, ikan, tumbuhan, dan turunannya yang melintasi wilayah wajib disertai dokumen karantina resmi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Untuk setiap pengiriman hewan, ikan, dan tumbuhan wajib disertai dokumen karantina. Ini untuk memastikan kesehatan, keselamatan, serta mencegah penyebaran penyakit antarwilayah,” ujarnya.
Setelah berkoordinasi dengan BKSDA Pos Sampit, satwa tersebut diamankan sementara di Karantina Sampit. Keesokan harinya, Rabu (19/11/2025), burung itu diserahkan secara resmi kepada BKSDA Resort Sampit oleh drh. Agung Rahmadi.
Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, membenarkan bahwa pihaknya menerima satu ekor Elang Ular Bido dalam kondisi cedera pada sayap kiri. Saat ini, burung tersebut sedang menjalani perawatan awal.
“Satwa sudah kami terima dan sedang diamankan di Pos Sampit. Awalnya kami berencana melepasliarkan di hutan di Kotim, karena memang habitatnya ada di sini. Tetapi setelah melihat kondisi cederanya, kami putuskan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim kesehatan hewan kami di Pangkalan Bun,” jelas Muriansyah.
Elang Ular Bido merupakan salah satu jenis raptor yang dilindungi dan memiliki persebaran luas di Asia, termasuk Indonesia. Meskipun berstatus “Least Concern” menurut IUCN, sejumlah penelitian menunjukkan tekanan populasi yang signifikan di beberapa wilayah.
Fragmentasi hutan, perambahan, serta konversi lahan menjadi perkebunan mempersempit ruang jelajah spesies ini. Kasus perburuan dan pemeliharaan ilegal yang sempat ditemukan di berbagai daerah seperti Yogyakarta dan Malang turut memperparah kondisi.
Temuan di Pelabuhan Sampit mempertegas bahwa jalur transportasi laut masih rawan dimanfaatkan untuk membawa satwa liar dilindungi keluar wilayah. Pengiriman tanpa dokumen resmi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan penyebaran penyakit serta memperburuk praktik perburuan.
Dalam konteks konservasi, pengamanan satwa dilindungi seperti ini memberi kesempatan bagi BKSDA untuk melakukan observasi, perawatan, hingga pelepasliaran kembali jika kondisi memungkinkan.
“Langkah selanjutnya sangat bergantung pada hasil pemeriksaan kesehatan. Jika pulih, tentu kami akan melepasliarkan kembali. Satwa liar harus kembali ke alamnya,” tegas Muriansyah.
Di tengah tekanan serius terhadap satwa liar, kolaborasi antara masyarakat, Karantina, dan BKSDA menjadi kunci penyelamatan raptor seperti Elang Ular Bido. Upaya ini tidak hanya menjaga keseimbangan ekosistem, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab bersama dalam merawat kekayaan hayati Indonesia. (oes/sla)








