MUI Jatim Haramkan Sound Horeg Berlebihan, Ini Penjelasan Lengkapnya!

mui jatim sound horeg

 

SURABAYA, radarsampit.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi menetapkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg jika dilakukan secara berlebihan hingga menimbulkan mudarat.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Fatwa pada Rabu (9/7/2025) dan diumumkan secara resmi pada Sabtu (12/7/2025). Langkah ini muncul sebagai respons atas banyaknya permintaan masyarakat serta keluhan yang mengemuka terkait keberadaan sound horeg yang dinilai meresahkan ketenteraman publik bahkan mengganggu kesehatan.

Fatwa ini menjadi bukti keseriusan MUI Jatim dalam menangani fenomena sosial yang menimbulkan pro dan kontra tajam di tengah masyarakat. Penetapan fatwa tersebut melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur pemerintah, paguyuban pengusaha sound horeg, ahli kesehatan THT, hingga perwakilan warga yang terdampak langsung.

Dalam fatwanya, MUI Jatim menegaskan penggunaan sound horeg secara tidak wajar — misalnya dengan volume yang melampaui ambang batas aman — dinyatakan haram karena melanggar prinsip syariah dan berpotensi memicu kerusakan sosial.

Fatwa itu juga membagi penggunaan sound horeg dalam dua kategori utama: yang diharamkan dan yang diperbolehkan. Penggunaan sound horeg yang dilarang adalah jika suaranya melampaui batas wajar, mengganggu kesehatan, merusak fasilitas umum, atau digunakan untuk mengiringi kegiatan maksiat seperti joget campur aurat laki-laki dan perempuan, baik di tempat terbuka maupun saat dibawa keliling permukiman.

Sementara itu, penggunaan sound horeg tetap diperbolehkan menurut syariat jika volumenya dalam batas wajar, tidak menimbulkan mudarat, serta dimanfaatkan untuk kegiatan positif seperti pengajian, selawatan, maupun resepsi pernikahan yang bebas dari unsur kemaksiatan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, menjelaskan kuncinya terletak pada intensitas suara. “Selama tidak mengganggu kesehatan, merusak fasilitas umum, ataupun hak milik orang lain, tentu boleh digunakan,” terangnya.

Baca Juga :  Terkait Masuk Kalteng Wajib PCR, Ini Tanggapan Satgas Covid-19

Fatwa itu tidak terbit tanpa dasar.

Pihaknya merujuk data lapangan dan pandangan medis yang dikumpulkan dari berbagai pihak.

Pos terkait