SURABAYA, radarsampit.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi menetapkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg jika dilakukan secara berlebihan hingga menimbulkan mudarat.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Fatwa pada Rabu (9/7/2025) dan diumumkan secara resmi pada Sabtu (12/7/2025). Langkah ini muncul sebagai respons atas banyaknya permintaan masyarakat serta keluhan yang mengemuka terkait keberadaan sound horeg yang dinilai meresahkan ketenteraman publik bahkan mengganggu kesehatan.
Fatwa ini menjadi bukti keseriusan MUI Jatim dalam menangani fenomena sosial yang menimbulkan pro dan kontra tajam di tengah masyarakat. Penetapan fatwa tersebut melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur pemerintah, paguyuban pengusaha sound horeg, ahli kesehatan THT, hingga perwakilan warga yang terdampak langsung.
Dalam fatwanya, MUI Jatim menegaskan penggunaan sound horeg secara tidak wajar — misalnya dengan volume yang melampaui ambang batas aman — dinyatakan haram karena melanggar prinsip syariah dan berpotensi memicu kerusakan sosial.
Fatwa itu juga membagi penggunaan sound horeg dalam dua kategori utama: yang diharamkan dan yang diperbolehkan. Penggunaan sound horeg yang dilarang adalah jika suaranya melampaui batas wajar, mengganggu kesehatan, merusak fasilitas umum, atau digunakan untuk mengiringi kegiatan maksiat seperti joget campur aurat laki-laki dan perempuan, baik di tempat terbuka maupun saat dibawa keliling permukiman.
Sementara itu, penggunaan sound horeg tetap diperbolehkan menurut syariat jika volumenya dalam batas wajar, tidak menimbulkan mudarat, serta dimanfaatkan untuk kegiatan positif seperti pengajian, selawatan, maupun resepsi pernikahan yang bebas dari unsur kemaksiatan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, menjelaskan kuncinya terletak pada intensitas suara. “Selama tidak mengganggu kesehatan, merusak fasilitas umum, ataupun hak milik orang lain, tentu boleh digunakan,” terangnya.
Fatwa itu tidak terbit tanpa dasar.
Pihaknya merujuk data lapangan dan pandangan medis yang dikumpulkan dari berbagai pihak.
Berdasarkan hasil pengukuran intensitas suara di lapangan, termasuk data dari MUI Jember, kata dia, sound horeg mencatat tingkat kebisingan yang bervariasi antara 90 hingga 100 desibel di jarak 15 meter.
“Melebihi ambang batas aman berdasarkan standar WHO dan Permenaker,” ucapnya kepada Jawa Pos Radar Jember, Minggu (13/7/2025) lalu.
Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim juga menyoroti tren battle sound atau adu kebisingan suara antar-penyedia sound system yang dinilai sebagai bentuk pemborosan dan kebisingan ekstrem.
“Terkait dengan battle sound itu yang menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi menyia-nyiakan harta. Hukumnya haram secara mutlak,” tegas Sholihin.
MUI Jatim tidak berhenti pada pemberian fatwa.
Sholihin menyampaikan, pihaknya turut mendorong pemerintah provinsi hingga daerah segera menyusun regulasi tegas yang mengatur penggunaan sound horeg secara adil dan bijak.
“Artinya, di sini yang aplikatif begitu ya tentunya dari pemerintah daerah untuk mengukur, karena apa? Karena ini melibatkan orang banyak,” terangnya.
Pihaknya meminta Pemprov Jatim menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota agar membuat aturan perizinan, standar teknis, dan sanksi terkait penggunaan sound horeg.
Kemenkumham, tambahnya, agar tidak mengeluarkan legalitas HAKI terkait sound horeg sebelum ada komitmen perbaikan.
“Masyarakat diimbau untuk memilih bentuk hiburan yang positif dan tidak melanggar norma agama maupun hukum negara,” rekomendasinya.








