Nasib Denny Indrayana di Tangan Ahli

denny indrayana
Denny Indrayana

RadarSampit.com – Pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terkait dengan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu berujung laporan pidana. Denny dilaporkan seseorang berinisial AWW ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena diduga menyebarkan berita bohong maupun upaya pembocoran rahasia negara.

Atas kasus itu, Denny menunjuk kantor hukum miliknya, yakni Indrayana Centrefor Government, Constitution, and Society(INTEGRITY) Law, untuk melakukan pendampingan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kuasa hukum INTEGRITY Law Muhamad Raziv Barokah menyayangkan laporan tersebut. Menurut dia, pelaporan ke Bareskrim merupakan upaya menggeser fokus terhadap isu advokasi hukum yang diperjuangkan. Padahal, Denny hanya berupaya menjaga sistem pemilu Indonesia tetap demokratis sesuai dengan harapan rakyat. ”Negara didorong untuk menyikapikontrol publik tersebut dengan bijak, bukandengan upaya kriminalisasi,” ujarnyakemarin (3/6).

Semestinya, lanjut dia, upaya untuk mengawal dan menjaga MK dalam memutus permohonan sistem pemilu Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama. Dia berharap seluruh pihak turut serta mengawal isu konstitusional tersebut secara konsisten.

Baca Juga :  Berharap MKMK Jatuhkan Sanksi Terberat

Perihal kasus pidana yang mengancam Denny, Raziv menegaskan bahwa pihaknya bakal menghadapi proses tersebut. Bagi dia, itulah bagian dari risiko atas pilihan perjuangan yang dipilih Denny. Pihaknya berharap aparat dapat memproses perkara secara adil dan profesional.

Raziv menegaskan, apa yang disampaikan Denny bukanlah pelanggaran. Sebab, itulah bagian dari hak kebebasan berpendapat Denny sebagai guru besar hukum tata negara dan praktisi hukum.”Yang dilakukan guna mengawal demokrasi Indonesia agar tetap berjalan dengan jujurdan adil,” katanya.

Dia meyakini, publik akan memberikan dukungan mengingat track record MK yang belakangan putusan-putusannya tidak sejalan dengan kepentingan demokrasi.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, Bareskrim tengah meneliti laporan dugaan kebocoran putusan MK dengan terlapor Denny Indrayana. ”Sudah disampaikan, sesuai dengan arahan Pak Kapolri, kami dalami apakah menimbulkan keonaran atau tidak,”katanya.



Pos terkait