PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2023 telah dimulai. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotawaringin Barat (Kobar) saat ini gencar menyosialisasikan ke puluhan desa di enam kecamatan.
Mulai bergulirnya tahapan Pilkades di tengah-tengah keraguan dapat berjalan sesuai dengan tahapan dan sesuai jadwal penyelenggaraan yang dikeluarkan oleh Kemendagri yakni paling lama 1 November 2023.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kabupaten Kotawaringin Barat Roomhendi Mustafa, mengaku optimistis pelaksanaan Pilkades serentak akan terkejar sesuai jangka waktu tahapan Pilkades yang menjadi amanat Perda, sepanjang kerjasama antara panitia pemilihan tingkat desa dengan Panitia Pemilihan Kabupaten dapat berjalan sinergi dan kerjasama yang baik.
“Tahapan Pilkades serentak di Kobar sudah dimulai tanggal 1 Juni 2023 kemarin dan Insya Allah akan berjalan sesuai jadwal,” ujarnya, Sabtu (3/6/2023).
Diungkapkannya bahwa desa terjauh yang menyelenggarakan Pilkades adalah Desa Sungai Dau, Kecamatan Arut Utara, dan Desa Babual Baboti di Kecamatan Kotawaringin Lama. Lanjut dia, namun bila kaitannya dengan droping logistik diyakininya dapat berjalan normal, yang dikhawatirkan yang menjadi faktor penghambat adalah komunikasi.
Menurutnya secara umum tahapan Pilkades sesuai Perda adalah tahapan persiapan, tahapan pencalonan, tahapan pemungutan suara, tahapan penetapan calon terpilih dan pelantikan.
Namun untuk tahapan secara rinci di Pilkades serentak 2023 ia belum bisa menjelaskan lantaran hingga saat ini SK Bupati baru akan dibahas pada 6 Juni 2023, sekaligus membahas SK panitia pemilihan kabupaten.
“Karena tahapan pilkades nantinya dituangkan dalam SK Bupati dan baru diputuskan tanggal 6 Juni 2023 jadi rincian tahapannya belum bisa disampaikan, saat ini masih persiapan pembentukan panitia pemilihan tingkat desa,” tegasnya
Terkait dengan kekhawatiran Pilkades tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal ia mengakui bahwa sejatinya untuk pelaksanaan pemungutan suara memang tidak boleh melebihi tanggal 1 November 2023.