PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Satu setengah bulan lebih menanti, Afner Juliwarno bersama istrinya Meiske mengaku belum mendapat keadilan atas kasus meninggalnya bayi mereka yang masih berusia dua minggu akibat dugaan malpraktik pascaoperasi di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya akhir Januari lalu.
Kuasa hukum keluarga korban, Roy Sidabutar, mengatakan, pihak keluarga sebelumnya sudah melaporkan kasus itu ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 5 Februari. Namun, saat ini laporan tersebut masih proses penyelidikan, belum naik ke proses penyidikan.
”Dari pihak keluarga sudah beberapa kali diminta keterangan. Begitu pun pihak rumah sakit. Tapi, sekarang masih belum ada kejelasan dari penyidik Polda,” katanya, Rabu (13/3/2024).
Dia menyesalkan proses autopsi terhadap jenazah yang terkesan lambat, karena tindakan tersebut baru dilakukan pada 11 Maret. Sedangkan bayi tersebut dimakamkan pada 26 Januari, sehingga autopsi terkesan sia-sia, karena jenazah bayi tidak bisa dilakukan pemeriksaan akibat tubuhnya sudah rusak.
”Kami agak sedikit kecewa. Padahal, di 5 Februari, waktu kami membuat laporan sudah ada pernyataan siap untuk autopsi. Sebenarnya, kalau waktu itu segera dilakukan autopsi, mungkin jenazahnya masih bisa diperiksa,” ucapnya.
Kendati demikian, berdasarkan rumus hukum acara pidana, untuk membuktikan kasus malpraktik tidak sepenuhnya berdasarkan hasil autopsi. Hal tersebut juga bisa dibuktikan dengan proses penanganan yang dilakukan pihak rumah sakit.
”Penyelidikan itu tujuannya untuk menemukan dugaan tindak pidana. Jadi, sekarang berdasarkan bukti-bukti yang kami serahkan mestinya sudah naik penyidikan,” ucapnya.
Dia menyebutkan, pihak keluarga memegang bukti yang mengindikasikan terjadinya malpraktik. Salah satunya buktik rekam medik dari RSUD Doris Sylvanus yang di antaranya menerangkan adanya lubang di rongga jatung dan paru-paru almarhum.
Padahal, sebelumnya dari hasil pemeriksaan USG dan pemeriksaan bayi pascamelahirkan di Rumah Sakit Muhammadiyah, dinyatakan jantung dan paru-paru dalam kondisi sehat berdasarkan bukti pemeriksaan.
Anehnya, ketika dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus, dinyatakan bayi mengalami gangguan di jantung dan paru-paru setelah meninggal dunia.
”Banyak sekali kelengahan rumah sakit yang dilakukan terhadap almarhum dan yang paling saya garis bawahi adalah tindakan pemotongan usus yang kami khawatirkan menjadi penyebab jantung dan paru bayi berlubang,” ucapnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, tinggal bagaimana penyidik Polda Kalteng yang diharapkan berani bersikap untuk menindaklanjuti bukti-bukti yang disampaikan guna menaikkan kasus itu ke tingkat penyidikan dan menemukan kasus malpraktik.
”Tinggal Polda saja berani atau tidak? Mestinya sekarang sudah ada kejelasan bagaimana tindak lanjutnya. Ahli-ahli dipanggil, dimintai kerangan dan lain sebagainya untuk menerangkan kasus ini,” ucapnya.
Sementara itu, ayah almarhum, Afner Juliwarno mengatakan, permasalahan jantung merupakan satu dari sekian kejanggalan penanganan yang mereka temui saat operasi dan setelahnya.
Banyak tindakan rumah sakit yang dinilainya menyalahi prosedur, khususnya pemotongan usus yang mestinya tidak dilakukan pada bayi usia dua minggu.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta Polda Kalteng tidak lambat dalam penanganan kasus tersebut. Terlebih sudah banyak bukti-bukti yang disampaikan saat pelaporan untuk memudahkan tim penyidik melakukan pendalaman.
”Kami maunya Polda ini jangan lambat. Jangan seperti autopsi kemarin yang kesannya hanya untuk memuaskan hasrat kami saja. Kami mau mereka ini betul-betul berani melakukan tindakan terhadap rumah sakit,” tegasnya. (sho/ign)








