PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pasangan suami-istri Afner dan Meisme terus berjuang melawan RSUD dr Doris Sylvanus terkait kematian buah hatinya yang dituding akibat malpraktik. Pasutri itu belum juga mendapat penjelasan detail hal yang menimpa anaknya.
Kuasa hukum Afner, Roy Sidabutar mengatakan, persoalan itu sebenarnya karena orang tua pasien hanya ingin dijelaskan secara medis. Akan tetapi, pihak rumah sakit tidak melakukan hal tersebut. Malah mengiring langkah yang sudah diambil sudah sesuai SOP.
”Selalu disampaikan sesuai SOP. Makanya jadi pertanyaan, SOP bagaimana itu? Sebelumnya ayah pasien datang ke dokter baik-baik, minta penjelasan, tetapi tidak dijelaskan. Namun ujuk-ujuk rumah sakit malah konferensi pers, padahal jadi hak keluarga pasien untuk mengetahui hal itu,” tegasnya, Senin (25/3/2024).
Roy mengatakan, pihak keluarga terus berupaya untuk meminta penjelasan. Sampai sekarang belum juga dijelaskan secara detail.
”Kami perlu penjelasan detail. Kami memang sudah terima rekam medik, tetapi itu diakhir. Penjelasan kenapa sampai potong usus itu tidak ada. Ketika mau operasi, pasti orang tua selalu dapat penjelasan karena ada risikonya. Nah, itu yang tidak dijelaskan,” tegasnya.
Mengenai pernyataan Plt Direktur RSUD dr Doris Sylvanus Ady Praditha yang menyebut sudah edukasi dan komunikasi dengan orang tua pasien, menurutnya hal itu tidak benar.
”Itu bohong. Kalau ada, tunjukkan kapan dan dimana? Penjelasan itu harus detail dan spesifik, jangan ngarang-ngarang. Ingat, hak pasien adalah mendapatkan penjelasan dan itu sudah sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Dia menambahkan, persoalan itu akan terus berlanjut. Apalagi hasil laboratorium maupun ronsen juga tidak diberikan rumah sakit. ”Proses hukum akan terus berjalan. Kami ingin penyesalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Medik Anto Fernando Abel menjelaskan, bayi tersebut dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus atas indikasi kembung dan muntah. Kemudian, dari hasil pemeriksaan lanjutan, ditemukan sumbatan usus diduga Megacolon.