Paman Bejat, Perkosa Keponakan Tengah Malam

perkosa ponakan
PERKOSA KEPONAKAN: Hafid Ilfani tersangka kasus pemerkosaan saat dihadirkan dalam konferensi Pers di Mapolres Kobar, Kamis (16/3). (Sulistyo/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Akibat pengaruh minuman keras yang dikonsumsinya Hafid Ilfani (23) tega memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 18 tahun di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (15/3/2023) pukul 00.30 WIB lalu.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh Satreskrim Polres Kobar, usai dilaporkan atas perbuatan yang dilakukannya.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menceritakan bahwa tersangka sejatinya adalah paman korban. Malam kejadian itu tersangka datang ke rumah keponakannya dengan cara mengetok jendela kamar.

“Ponakannya yang sedang tidur terbangun karena pamannya mengetok jendelanya, dan ia langsung menuju pintu dan membukanya agar pamannya masuk ke dalam rumah,” bebernya, Kamis (16/3).

Setelah korban membukakan pintu depan, korban sempat mencium bau alkohol dari mulut tersangka.

Lanjut dia, setelah korban masuk ke dalam kamar, tidak lama kemudian tersangka menyusul masuk ke dalam kamar korban, dan langsung berbaring di atas kasur, kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan.

Ajakan tersangka untuk berbuat tidak senonoh ditolak dan korban juga mengingatkan bahwa ia adalah keponakannya. Namun penolakan korban tidak digubris, paman cabul tersebut tidak mempedulikannya.

Baca Juga :  Residivis dari Demak Gasak 32 Kotak Amal di Kotawaringin Barat

“Namun karena efek mabuk, tersangka pun langsung menarik paksa celana korban hingga akhirnya tersangka menyetubuhi korban,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Hafid Ilfani dijerat dengan Pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (tyo/sla)

 

 

 

 

 



Pos terkait